7 Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan Raya, Wajib Didahulukan!

Bila berpapasan, harus diberi jalan

Jakarta, IDN Times - Terdapat tujuh kendaran yang mendapat prioritas di jalan raya. Dalam artian, kendaraan prioritas di jalan raya berikut boleh mendahului kendaraan lain. Bahkan setiap pengendara wajib mengalah dan mendahulukan laju kendaraan ini.

Kebijakan kendaraan prioritas diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134. Lebih lanjut, simak deretan kendaraan prioritas pada ulasan berikut.

Urutan kendaraan prioritas di jalan raya

7 Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan Raya, Wajib Didahulukan!Mobil ambulans yang membawa jenazah pasien terkonfirmasi COVID-19 senja tadi meninggalkan RS H Darjat untuk menuju Kabupaten Banjar Baru, Kalsel (IDN Times/Yuda Almerio)

Seperti yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan adalah sebagai berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Daftar kendaraan di atas telah diurutkan berdasarkan prioritasnya. Jika merujuk pada urutan di atas, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans lebih diutamakan daripada rombongan presiden. Hal tersebut dilakukan karena berpatokan pada urgensi yang lebih tinggi.

Lebih lanjut, dalam pasal 134 ayat (1) juga dijelaskan bahwa ketujuh kendaraan prioritas di atas wajib dikawal oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia dan/atau membunyikan isyarat lampu merah atau biru maupun membunyikan sirine.

Selanjutnya, pada ayat (2) dikatakan disebutkan bahwa petugas Kepolisan Negara Republik Indonesia wajib melakukan pengamanan bila mengetahui ada kendaraan prioritas akan melintas. Lalu, pada ayat (3) dijelaskan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan prioritas yang disebutkan di atas.

Nah, sekarang tahu kan kenapa kamu perlu mendahulukan kendaraan prioritas saat di jalan. Hal ini merujuk pada urgensi yang ada dan tercantum pada Undang-Undang. Demikian urutan kendaraan prioritas di jalan raya. Selain ulasan ini, temukan pula info otomotif lainnya di IDN Times, ya!

Baca Juga: Mobil Bekas Semakin Menggiurkan, 5 Mobil Ini Paling Dicari

Topik:

  • Putri Intan Nur Fauziah
  • Lea Lyliana
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya