Hore! Relaksasi PPnBM 100 Persen Diperpanjang Hingga Agustus

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akhirnya memperpanjang program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan sebesar 100 persen hingga Agustus 2021. Sebelumnya program ralaksasi PPnbM 100 persen hanya berlaku hingga Mei.
"Kementerian Keuangan sudah senada dengan kami, bahwa PPnBM DTP dapat diperpanjang," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (13/6/2021).
Perpanjangan relaksasi PPnBM 100 persen ini, kata Agus Gumiwang, diusulan kementeriannya lalu disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat pemulihan ekonomi nasional yang digelar pada Jumat pekan lalu.
1. Industri otomotif jadi penggerak perekonomian tanah air
Menteri Agus mengatakan perpanjangan program relakasi PPnBM 100 persen untuk kendaraan baru diberikan karena industri otomotif adalah pilar perekonomian di tanah air.
Saat ini, menurut catatan kementerian perindustrian, ada 21 perusahaan yang bergerak di bidang otomotif dengan total kapasitas mencapai 2,35 juta unit per tahun.
Sementara serapan tenaga kerja langsungnya mencapai 38 ribu orang dan lebih dari 1,5 juta orang terlibat dalam sektor otomotif.
“Artinya, industri otomotif menjadi salah satu penggerak perekonomian yang pertumbuhannya harus segera dipercepat,” katanya.