Relaksasi PPnBM 50 Berlaku, Tak Jamin Penjualan Mobil Terdongkrak

Jakarta, IDN Times - Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan memasuki fase kedua mulai Juni hingga Agustus 2021. Pada fase ini PPnBM yang dikenakan sebesar 50 persen --sebelumnya 100 persen.
Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, menilai pemberian insentif PPnBM 50 persen tidak menjamin akan mendongkrak minat beli masyarakat.
"Pemberian insentif PPnBM 50 persen belum menjadi jaminan dalam meningkatkan minat membeli kendaraan di bulan-bulan berikutnya," kata Yannes seperti dikutip dari Antara, Rabu (2/6/2021).
1. Perekonomian masih terimbas pandemik COVID-19
Yannes Martinus mengatakan minat beli masyarakat juga dipengaruhi oleh situasi ekonomi yang belum stabil imbas pandemik COVID-19 yang telah berlangsung selama setahun lebih.
"Karena sebenarnya daya beli masyarakat masih terpukul akibat pandemi virus COVID-19. Apalagi dengan semakin menurunnya diskon pajak pada bulan-bulan selanjutnya," katanya.