Relaksasi PPnBM telah digulirkan sejak 1 Maret hingga November 2021. Kebijakan ini berlaku dalam tiga tahap.
Tahap pertama Maret-Mei berlaku PPnBM 0 persen. Tahap kedua Juni-Agustus berlaku PPnBM 50 persen. Dan tahap ketiga September-November berlaku PPnBM 25 persen.
Kendaraan yang mendapatkan potongan PPnBM adalah kendaraan bermesin di bawah 1500cc, berpenggerak roda 4x2, dan mengandung minimal 70 persen komponen lokal.
Jika kebijakan relaksasi PPnBM diperluas dari mobil di bawah 1500cc ke 2500cc, maka akan lebih banyak mobil baru yang mendapatkan potongan harga. Bahkan harga mobil-mobil SUV pun akan terpangkas.