Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Samsat Online Nasional, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah

sosialiasasi Samsat Digital (instagram.com/samsat_cinere)

Jakarta, IDN Times - Hadirnya teknologi membuat pekerjaan makin cepat dan ringkas. Melalui smartphone, kamu bisa melakukan banyak aktivitas penting, seperti mengecek  pajak kendaraan bermotor. Ini dapat diakses pada aplikasi Samsat Online Nasional.

Samsat Online Nasional adalah aplikasi resmi dari Tim Pembina Samsat Nasional. Melalui aplikasi ini, kamu bisa melakukan sejumlah hal, seperti membayar dan pengesahan pajak kendaraan bermotor, PNBP, SWDKLLJ, hingga pengesahan STNK.

Nah, bila kamu butuh panduan terkait cara penggunaan aplikasi Samsat Online Nasional, simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Menu di aplikasi Samsat Online Nasional

ilustrasi samsat online (samsat-pkb.jakarta.go.id)

Untuk dapat mengakses aplikasi Samsat Online Nasional, kamu harus mengunduhnya terlebih dahulu di Playstore atau App Store. Barulah kamu bisa menggunakan beragam menu di dalamnya. Menu pada aplikasi Samsat Digital antara lain:

1. Pendaftaran

Pada menu pendaftaran, kamu dapat melakukan registrasi awal, SWDKLJJ, penetapan pajak PKB, serta mendapatkan kode bayar. Menu ini cukup praktis dan mudah digunakan.

2. Info Proses

Selanjutnya, kamu bisa mendapat informasi seputar langkah lanjut atau tahapan proses yang telah dilakukan pada bagian Info Proses.

3. Info Pajak

Mengenai info besaran PKB dan SWDKLLJ kendaraan, dapat diakses pada menu Info Pajak.

4. E-TBPKB

Di menu E-TBPKB kamu dapat mengakses bukti pelunasan pembayaran secara elektronik.

5. E-Pengesahan STNK

Sesuai namanya, E-Pengesahan STNK merupakan menu yang dapat menampilkan pengesahan STNK, baik secara virtual ataupun elektronik.

6. Pindah Bukti

Menu ini dapat digunakan bila kamu hendak memindahkan E-TBPKB dan E-Pengesahan STNK dari satu smartphone ke smartphone lain.

7. Pengaduan

Menu Pengaduan difungsikan bila kamu hendak menyampaikan keluhan mengenai layanan Samsat Online Nasional berupa kritik atau saran.

8. Panduan

Untuk memperoleh penjelasan mengenai menu atau layanan di aplikasi Samsat Online Nasional, kamu dapat mengaksesnya pada menu Panduan.

Cara bayar pajak kendaraan di Samsat Online Nasional

ilustrasi samsat online (samsat-pkb2.jakarta.go.id)

Kini proses pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online, melalui aplikasi Samsat Online Nasional. Bila kamu butuh panduan mengenai hal ini, simak info berikut.

Syarat bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Online Nasional

Saat melakukan registrasi pada aplikasi Samsat Online Nasional, kamu perlu melengkapi persyaratan dokumen ini jika ingin membayar pajak.

  • KTP asli pemilik kendaraan
  • STNK
  • BPKB
  • E-mail aktif
  • Nomor ponsel aktif
  • Rekening tabungan di bank yang ditunjuk Samsat sesuai wilayahnya

Cara bayar pajak secara online

Sementara, untuk melakukan pembayaran pajak secara online, kamu bisa melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau Apps Store.
  2. Buka aplikasi dan klik 'mulai'
  3. Ketuk menu Pendaftaran
  4. Klik 'setuju' jika sepakat dengan aturan yang ditetapkan
  5. Selanjutnya, isi sejumlah data seperti nomor polisi kendaraan, NIK, nomor rangka kendaraan, nomor ponsel, dan e-mail. Jika sudah, klik 'lanjutkan'
  6. Bila data telah ditemukan, akan ditampilkan pada layar info kendaraan
  7. Nantinya akan muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam
  8. Klik 'setuju' untuk melanjutkan proses pembayaran.
  9.  Untuk memudahkan proses pembayaran, pilih 'salin kode' saja
  10. Kemudian, lakukan pembayaran melalui e-Banking atau mesin ATM
  11. Bukti pembayaran wajib disimpan sebagai syarat pengesahan STNK dan pengambilkan TBPKP.

Demikian ulasan mengenai aplikasi Samsat Online Nasional yang akan memudahkanmu saat melakukan aktivitas terkait kendaraan bermotor. Selain ini, temukan informasi otomotif lainnya di  IDN Times yang dibahas secara lengkap dan tuntas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Putri Intan Nur Fauziah
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us