Biaya Balik Nama Mobil, Cara Mengurus dan Syarat Terbarunya

Kalau tahu prosedurnya, ternyata cukup simpel!

Jakarta, IDN Times - Setelah membeli mobil bekas ada beberapa hal lain yang harus dilakukan, seperti mengecek kondisi mesin dan mengurus dokumen. Dokumen yang dimaksud adalah mengganti nama kepemilikan kendaraan. 

Kepemilikan kendaraan harus diganti nama agar tidak repot saat membayar pajak tahunan. Sebab, setelah nama kepemilikan mobil diganti, kamu gak perlu lagi meminjam KTP dari pemilik sebelumnya untuk membayar pajak tahunan.

Nah, berikut semua hal tentang biaya balik nama mobil yang harus kamu ketahui.

Baca Juga: Daftar Harga Mobil Listrik Bekas Terupdate, Harganya jatuh?

1. Biaya balik nama mobil

Biaya Balik Nama Mobil, Cara Mengurus dan Syarat TerbarunyaIlustrasi Biaya yang Perlu Dikeluarkan (unsplash.com/Mufid Majnun)

Ada beberapa hal yang dapat berpengaruh kepada biaya balik nama mobil berikut adalah hal yang mempengaruhinya:

  • Pajak kendaraan
  • Masing-masing provinsi atau daerah memiliki biaya administrasi yang berbeda
  • Biaya polis asuransi
  • Cetak dokumen kendaraan
  • Biaya keseluruhan balik nama mobil berdasarkan variabel, baik jenis mobil, usia mobil, harga mobil, dan daerah mobil tersebut didaftarkan

Mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNPB Polri, biaya balik nama mobil terdiri dari beberapa bagian. Berikut adalah rinciannya:

  • Biaya penerbitan STNK: Rp200 ribu
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp375 ribu
  • Biaya penerbitan plat: Rp100 ribu
  • Biaya mutasi atau cabut berkas: Rp250 ribu
  • Biaya cek fisik kendaraan: Rp25 ribu

Untuk biaya mutasi tertera di PP No. 76 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa biaya mutasi mobil adalah sebesar Rp250 ribu. 

Contohnya adalah pada mobil bekas di wilayah Jakarta. Misalnya mobil bekas yang dibeli ada di harga Rp80 juta, maka BBNKB yang ditetapkan sebesar 1% atau sebesar Rp800 ribu. Kemudian nantinya akan dikenakan biaya pajak baru yang dihitung 2% dari harga belinya. Sehingga 2% dari Rp80 juta ada di angka Rp1,6 juta. Satu hal lagi yang perlu diingat adalah biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribu.

Baca Juga: Perpanjang STNK 5 Tahunan, Siapkan Uang Segini

2. Perlengkapan syarat dokumen balik nama mobil

Biaya Balik Nama Mobil, Cara Mengurus dan Syarat TerbarunyaIlustrasi KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Terdapat beberapa syarat yang harus dibawa oleh pemohon ketika ingin melakukan balik nama mobil. Kamu bisa melengkapi syarat-syarat sebagai berikut:

  • BPKB asli dan fotokopi.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • Fotokopi KTP pemilik baru dan lama.
  • Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
  • Fotokopi kwitansi jual-beli yang telah dibububhi materai Rp10 ribu dan ditandatangani keuda pihak.


Agar tidak perlu repot bolak-balik, sebaiknya kamu mempersiapkan fotokopi dokumen masing-masing sebanyak dua lembar. Hal ini sebenarnya adalah mitigasi saja agar tidak kerepotan saat melakukan balik nama mobil.

Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya, Gampang Kok

3. Tata cara balik nama STNK dan BPKB

Biaya Balik Nama Mobil, Cara Mengurus dan Syarat TerbarunyaIlustrasi Antre Pembayaran di Samsat (ANTARA FOTO/Jojon)

Berikut tata cara balik nama STNK mobil:

  • Kamu harus mendatangi kantor Samsat dan mengunjungi loket cek fisik, lakukan pembayaran di loket untuk selanjutnya mobil akan diperiksa oleh petugas.
  • Setelah mendapat dokumen cek fisik, datangi bagian loket pendaftaran balik nama STNK kemudian minta formulir pengisian. Isi formulir tersebut sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil.
  • Setelah selesai mengisi, serahkan formulir serta fotocopy dokumen yang diperlukan pada petugas Samsat. Petugas Samsat kemudian akan melakukan verifikasi dan umumnya akan meminta BPKB asli.
  • Setelah verifikasi dokumen selesai dan sudah lengkap, petugas akan mengarahkan kamu untuk melakukan proses pembayaran tagihan di loket.
  • Setelah itu, kamu hanya perlu menunggu panggilan untuk menerima bukti bayarnya. STNK baru biasanya akan terbit antara 2 hingga 5 hari kerja, dari petugas umumnya akan memberikan tanggal pengambilannya.
  • Saat pengambilan, pastikan kamu untuk membawa bukti pembayaran tagihan untuk pengecekan. Setelah itu, STNK berhasil dibalik nama dan selanjutnya untuk masuk ke proses balik nama BPKB.

Untuk dokumen yang dibutuhkan guna balik nama BPKB juga sama dengan dokumen untuk balik nama STNK, hanya saja ada tambahan yaitu BPKB asli. Selain itu, proses balik nama BPKB dilakukan di kantor Polda. Berikut prosedurnya:

  • Datangilah kantor Polda, ambil nomor antrean dan formulir pendaftaran balik nama. Kemudian isilah formulir tersebut.
  • Setelah formulir selesai diisi, datangi loket balik nama BPKB untuk menyerahkan formulir serta dokumen yang diperlukan.
  • Lakukan proses pembayaran di loket.
  • Kemudian, kamu akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti bahwa BPK baru sudah diaftarkan dan sedang dalam proses balik nama.
  • Datangi kantor Polda kembali sesuai jadwal pada tanda terima untuk pengambilan BPKB baru.

Demikian informasi seputar cara dan biaya balik nama mobil serta persyaratan dokumen yang akan dibutuhkan. Proses ini penting untuk dilakukan agar kamu bisa lebih mudah saat akan melakukan pembayaran pajak kendaraan serta memberikan kenyamanan yang lebih bagi kamu selaku pemilik kendaraan yang baru. Ikuti terus informasi otomotif terbaru, hanya di IDN Times!

Penulis: Syahrial Maulana Sudarto

Baca Juga: Cara Mengurus BPKB Hilang, Syarat dan Biaya Lengkapnya

Topik:

  • Bella Manoban
  • Dwi Agustiar
  • Reno Alvin
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya