Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bahu jalan tol (seva.id)

Mobil berpelat nomor polisi kembali disorot karena menyebabkan kecelakaan. Kali ini insiden terjadi di jalan tol layang tol MBZ. Insiden melibatkan mobil Toyota Fortuner berpelat Polri 7-VIII yang diduga merupakan mobil dinas Polda Jabar.

Mobil berwarna hitam tersebut menyalip dari bahu jalan sebelum oleng lalu menabrak minibus, menyebabkan kecelakaan. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini namun kedua mobil rusak parah.

1. Dilarang menyalip dari bahu jalan

Ilustrasi bahu jalan tol (seva.id)

Banyak pengguna jalan tol yang menggunakan bahu jalan untuk menyalip kendaraan di depannya. Padahal menyalip dari bahu jalan sangat berbahaya dan melanggar aturan.

Sebab ukuran bahu jalan itu sangat sempit. Mobil yang menyalip di bahu jalan sangat berpotensi menyenggol kendaraan yang disalip sehingga menyebabkan oleng.

Selain membahayakan diri sendiri, menyalip dari bahu jalan juga akan menempatkan kendaraan lain dalam bahaya. Karena itu, apapun alasannya, sangat dilarang menyalip dari bahu jalan.

Oya, bahu jalan juga tidak boleh digunakan untuk bersitirahat. Kalau kelelahan dan ingin beristirahat, kamu harus menggunakan rest area yang telah disediakan penyedia tol.

2. Kendaraan yang boleh lewat bahu jalan

Editorial Team

Tonton lebih seru di