Jakarta, IDN Times - Setiap pengemudi, motor atau mobil, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Syarat tersebut bisa kamu lihat di Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dasar hukum itulah yang menjadi polisi menindak para pengemudi yang tidak memiliki SIM. Tapi tahu gak sih kalau SIM itu ada banyak jenisnya?
Nah, berikut 5 jenis SIM di Indonesia yang wajib kamu tahu.