Jakarta, IDN Times - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan secara serentak di 12 Polda pada 23 Maret 2021.
Dengan tilang elektronik ini, petugas tak perlu lagi memberhentikan pelanggar lalu lintas untuk menilang. Sebab surat tilang akan langsung dikirim ke alamat pengendara..
Seperti apa sih mekanisme tilang elektronik ini? Yuk, simak 5 tahap tilang elektronik yang kami kutip dari laman resmi ETLE Polda Metro Jaya.