Polda Metro Tutup Layanan Perpanjangan SIM Selama PPKM Darurat
Lalu bagaimana jika masa berlaku SIM habis di masa PPKM?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setiap pengendara, baik sepeda motor mau pun mobil, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena itu pastikan kamu memiliki SIM sebelum berkendara. Kalau sudah punya SIM, pastikan SIM tersebut masih berlaku.
Kalau masa berlaku SIM sudah mau habis, lekas lakukan perpanjangan. Tapi Polda Metro Jaya sedang meniadakan perpanjangan SIM selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
“Ini untuk mengurangi antrean kerumunan perpanjangan SIM,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri.
Baca Juga: Begini Cara Bikin SIM Online, Praktis Banget!
1. Lalu bagaimana jika masa berlaku SIM habis pada saat PPKM Darurat?
Polda Metro Jaya memang telah meniadakan layanan perpanjangan SIM selama PPKM Darurat, yakni mulai 3-20 Juli 2021. Namun jika masa berlaku SIM-mu habis pada masa PPKM Darurat, tak perlu cemas. Sebab ada masa dispensasi selama 7 hari.
“Bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai dari 3-20 Juli 2021 maka dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan,” kata Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Aturan Baru SIM C Berlaku Akhir Tahun, Ada SIM Khusus untuk Moge!