TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Beli Motor Listrik Subsidi dan Syaratnya, Mudah Banget!

Caranya mudah seperti beli motor biasa, kok!

Wali Kota Medan Bobby Nasution saat berkendara sepeda motor listrik (Instagram.com/bobbynst)

Jakarta, IDN Times - Pemberitaan terkait motor listrik ramai diperbincangkan belakangan ini. Pasalnya, pemerintah dikabarkan memberi subsidi kepada masyarakat yang tertarik membeli motor listrik.

Subsidi ini kabarnya dapat diterima oleh semua orang. Lantas bagaimana syarat dan cara beli motor listrik subsidi tersebut? Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak ulasan berikut!

Baca Juga: Daftar Harga Motor Listrik Setelah Subsidi, Harganya Terjangkau!

Baca Juga: Begini Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin

Syarat beli motor listrik subsidi

Ki-Ka) Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi, Presiden Direktur VIAR Indonesia Ignatius Kartiman, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani berfoto bersama dalam acara serah terima kendaraan listrik buatan Jawa Tengah untuk mobilitas ramah lingkungan Indonesia di Semarang (22/10/2021). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
  • Calon konsumen yang akan menerima subsidi motor listrik adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun.
  • Calon konsumen harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Hal ini menjadi syarat karena satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), hanya berlaku untuk satu unit motor listrik.

Sejauh ini, baru ada tiga merek motor listrik yang memenuhi syarat untuk memperoleh diskon ini. Motor tersebut yakni Gesits, Volta, dan Selis. 

Baca Juga: Perkiraan Daftar Harga Motor Listrik Usai Dapat Subsidi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya