Biaya, Cara dan Syarat Perpanjang SIM C Terbaru 2023
Kalau telat perpanjang, kudu bikin baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
IDN Times, Jakarta - Seluruh pengendara motor diwajibkan mempunyai SIM C aktif. Perlu diketahui, SIM C berlaku selama 5 tahun dan harus diperbarui berkala. Apabila gak atau telat melakukan perpanjangan SIM C, pengendara diwajibkan membuat baru.
Perpanjangan SIM C sendiri terbilang simpel, bahkan dapat dilakukan secara online. Akan tetapi, pastikan kamu mengetahui biaya, syarat, serta prosedurnya, ya. Nah, untuk info selengkapnya, silakan simak biaya, cara dan syarat perpanjang SIM C terbaru berikut hingga tuntas.
Baca Juga: Samsat Online Nasional, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah
Biaya perpanjang SIM C
Biaya perpanjang SIM C telah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun besarannya dapat disimak pada rincian berikut.
- PNBP SIM Rp75 ribu
- Cek kesehatan Rp25 ribu
- Tes psikologi Rp37,5 ribu
- Asuransi Rp30 ribu
Adapun total biaya perpanjangan SIM C sekitar Rp167,5 ribu. Namun, ini belum termasuk biaya layanan dan biaya pengiriman jika kamu membuatnya secara online.
Baca Juga: Bikin SIM Tak Bisa Lagi Lewat Calo, Sebab Kini Ada Pemindai Wajah!