TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Biaya, Cara dan Syarat Perpanjang SIM C Terbaru 2023

Kalau telat perpanjang, kudu bikin baru

ilustrasi SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

IDN Times, Jakarta - Seluruh pengendara motor diwajibkan mempunyai SIM C aktif. Perlu diketahui, SIM C berlaku selama 5 tahun dan harus diperbarui berkala. Apabila gak atau telat melakukan perpanjangan SIM C, pengendara diwajibkan membuat baru.

Perpanjangan SIM C sendiri terbilang simpel, bahkan dapat dilakukan secara online. Akan tetapi, pastikan kamu mengetahui biaya, syarat, serta prosedurnya, ya. Nah, untuk info selengkapnya, silakan simak biaya, cara dan syarat perpanjang SIM C terbaru berikut hingga tuntas.

Baca Juga: Samsat Online Nasional, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah

Biaya perpanjang SIM C

ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (IDN Times/Aditya Pratama)

Biaya perpanjang SIM C telah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun besarannya dapat disimak pada rincian berikut.

  1. PNBP SIM Rp75 ribu
  2. Cek kesehatan Rp25 ribu
  3. Tes psikologi Rp37,5 ribu
  4. Asuransi Rp30 ribu

Adapun total biaya perpanjangan SIM C sekitar Rp167,5 ribu. Namun, ini belum termasuk biaya layanan dan biaya pengiriman jika kamu membuatnya secara online.

Syarat perpanjang SIM C

ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi buat melakukan pembaruan SIM C. Syarat tersebut didasarkan pada lokasi perpanjangan SIM. Informasi lengkapnya adalah sebagai berikut.

Syarat perpanjang SIM di Samsat

  • Formulir permohonan untuk perpanjangan yang terdapat di loket 
  • KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar
  • SIM lama asli dan fotokopi yang akan diperpanjang
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter

Syarat perpanjang SIM di layanan SIM Keliling 

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti tes kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Syarat perpanjang SIM online

  • Foto fisik SIM lama
  • Foto fisik KTP
  • Surat hasil tes kesehatan 
  • Surat keterangan lulus tes psikologi
  • Pas foto dengan background warna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Nah, terkait surat kesehatan bisa didapatkan melalui website atau aplikasi e-Rikkes. Sementara itu, tes psikologis bisa dilakukan via aplikasi epPSI SIM. Kedua hasil tes ini nantinya akan tersambung secara otomatis pada aplikasi Digital Korlantas POLRI. 

Baca Juga: Bikin SIM Tak Bisa Lagi Lewat Calo, Sebab Kini Ada Pemindai Wajah!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya