Biaya, Cara dan Syarat Perpanjang SIM C Terbaru 2023

Kalau telat perpanjang, kudu bikin baru

IDN Times, Jakarta - Seluruh pengendara motor diwajibkan mempunyai SIM C aktif. Perlu diketahui, SIM C berlaku selama 5 tahun dan harus diperbarui berkala. Apabila gak atau telat melakukan perpanjangan SIM C, pengendara diwajibkan membuat baru.

Perpanjangan SIM C sendiri terbilang simpel, bahkan dapat dilakukan secara online. Akan tetapi, pastikan kamu mengetahui biaya, syarat, serta prosedurnya, ya. Nah, untuk info selengkapnya, silakan simak biaya, cara dan syarat perpanjang SIM C terbaru berikut hingga tuntas.

Biaya perpanjang SIM C

Biaya, Cara dan Syarat Perpanjang SIM C Terbaru 2023ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (IDN Times/Aditya Pratama)

Biaya perpanjang SIM C telah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun besarannya dapat disimak pada rincian berikut.

  1. PNBP SIM Rp75 ribu
  2. Cek kesehatan Rp25 ribu
  3. Tes psikologi Rp37,5 ribu
  4. Asuransi Rp30 ribu

Adapun total biaya perpanjangan SIM C sekitar Rp167,5 ribu. Namun, ini belum termasuk biaya layanan dan biaya pengiriman jika kamu membuatnya secara online.

Baca Juga: Samsat Online Nasional, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah

Syarat perpanjang SIM C

Biaya, Cara dan Syarat Perpanjang SIM C Terbaru 2023ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi buat melakukan pembaruan SIM C. Syarat tersebut didasarkan pada lokasi perpanjangan SIM. Informasi lengkapnya adalah sebagai berikut.

Syarat perpanjang SIM di Samsat

  • Formulir permohonan untuk perpanjangan yang terdapat di loket 
  • KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar
  • SIM lama asli dan fotokopi yang akan diperpanjang
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter

Syarat perpanjang SIM di layanan SIM Keliling 

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti tes kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Syarat perpanjang SIM online

  • Foto fisik SIM lama
  • Foto fisik KTP
  • Surat hasil tes kesehatan 
  • Surat keterangan lulus tes psikologi
  • Pas foto dengan background warna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Nah, terkait surat kesehatan bisa didapatkan melalui website atau aplikasi e-Rikkes. Sementara itu, tes psikologis bisa dilakukan via aplikasi epPSI SIM. Kedua hasil tes ini nantinya akan tersambung secara otomatis pada aplikasi Digital Korlantas POLRI. 

Cara perpanjang SIM

Biaya, Cara dan Syarat Perpanjang SIM C Terbaru 2023Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Perpanjang SIM C saat ini bisa dilakukan secara offline dan online. Pembaruan SIM offline  dilakukan di Samsat, Satpas, dan SIM Keliling. Sementara, perpanjangan SIM online via aplikasi Digital Korlantas POLRI. Adapun cara perpanjangan SIM C adalah sebagai berikut.

Cara perpanjang SIM C di kantor Samsat

  1. Bawa persyaratan perpanjang SIM C
  2. Ambil nomor antrean di loket pendaftaran dan mintalah formulir pada petugas
  3. Isi formulir dengan tepat dan
  4. Berjalanlah ke loket kesehatan, lakukan tes buta warna dan tekanan darah
  5. Berikan hasil tes kesehatan kepada petugas di ruang informasi dan pendaftaran pemohon SIM
  6. Setelah data diterima dan diverfikasi petugas, lakukan pembayaran perpanjangan SIM
  7. Petugas akan melakukan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan
  8. Tunggu namamu dipanggil, lalu SIM akan diberikan.

Cara perpanjang SIM C online

  1. Siapkan persyaratan perpanjangan SIM C
  2. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dan lalukan verifikasi data
  3. Ketuk menu SIM dan pilih perpanjangan SIM. Ikuti instruksi pengisian data dan lakukan pembayaran pembayaran SIM
  4. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Apabila data dan dokumen sudah lengkap dan sesuai, SIM C akan segera dicetak
  5. SIM C siap dikirim atau diambil SATPAS.

Begitulah ulasan mengenai perpanjang SIM C terbaru 2023, mulai dari biaya, cara dan syarat perpanjang SIM C. Bila gak memiliki waktu untuk pergi ke Samsat, perpanjangan SIM C dapat dilakukan secara online, lho! Terkait informasi seputar otomotif lainnya bisa dicari di laman IDN Times, ya.

Baca Juga: Bikin SIM Tak Bisa Lagi Lewat Calo, Sebab Kini Ada Pemindai Wajah!

Topik:

  • Putri Intan Nur Fauziah
  • Lea Lyliana
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya