Ini Alasan Lampu Motor Wajib Menyala Siang Hari
Bisa bikin pengendara lain berhati-hati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bagi sebagian orang, aturan lampu motor wajib menyala pada siang hari mungkin terasa aneh. Sebab tanpa menyalakan lampu motor pun sinar matahari sudah sangat membantu menerangi jalan.
Tapi tahu gak sih kalau aturan menyalakan lampu motor pada siang hari berkaitan dengan keselamatan? Nah, buat kamu yang masih bingung, berikut alasan mengapa lampu motor wajib menyala siang hari.
1. Diatur dalam undang-undang
Aturan wajib menyalakan lampu motor telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Pasal 107 Ayat (2), dan 293 Ayat (2), yang berbunyi.
Pasal 107 Ayat (2),
“Menyalakan lampu utama pada siang hari wajib hukumnya bagi pengendara motor”
Pasal 293 Ayat (2),
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu”
Artinya setiap pengendara harus patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Apabila melanggar, pengendara tersebut akan dikenakan hukuman sebagaimana yang telah diatur. Oleh karena itu, jangan lupa untuk menyalakan lampu motor kamu saat berkendara pada siang hari, ya.
Baca Juga: 10 Penyebab Lampu Motor Sering Putus