TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Cara Cek Pajak Kendaraan Yogyakarta dengan Mudah dan Praktis

Gak perlu ke kantor Samsat

ilustrasi berkas perpajakan (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Jakarta, IDN Times – Masyarakat Yogyakarta gak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk mengecek pajak kendaraan. Pasalnya, sudah ada banyak fasilitas daring yang bisa kamu gunakan untuk mengecek pajak kendaraan bermotor.

Ada tiga cara cek pajak kendaraan Yogyakarta yang bisa dilakukan melalui smartphone. Langkah-langkahnya cukup mudah dan bisa disesuaikan dengan kebutuhanmu. Selengkapnya, bisa kamu simak dalam ulasan berikut ini.

1. Cara cek pajak kendaraan via situs Samsat Sleman

tangkapan layar halaman Samsat Sleman (IDN Times/Uswatn Khasanah)

Cara cek pajak kendaraan Jogja melalui situs e-Samsat merupakan langkah termudah yang bisa kamu lakukan. Pasalnya, kamu gak perlu mengunduh aplikasi dan hanya membutuhkan koneksi internet untuk terhubung. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
  2. Masukkan nomor polisi kendaraan bermotor yang kamu miliki, lalu klik "Cari"
  3. Selanjutnya, kamu akan diarahkan ke halaman lain
  4. Setelah itu, layar akan menampilkan informasi data kendaraan seperti merek, model, tahun produksi, besaran pajak, dan tanggal akhir PKB
  5. Kamu bisa menangkap tampilan layar untuk menyimpan informasi yang ditampilkan.

Baca Juga: Apakah Bisa Bayar Pajak Motor 5 Tahunan Tanpa BPKB? Begini Aturannya

2. Cara cek pajak kendaraan via aplikasi SIGNAL

potret aplikasi SIGNAL (dok. Google Playstore)

Selain melalui situs Samsat Sleman, kamu pun dapat mengecek besaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL. Aplikasi ini akan memudahkan segala keperluanmu yang berkaitan dengan pengesahan STNK hingga pembayaran pajak dan SWDKLLJ. Di bawah ini adalah langkah-langkah menggunakan aplikasi SIGNAL untuk mengecek pajak kendaraan:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL pada smartphone
  2. Buka aplikasi SIGNAL dan buat akun jika belum pernah registrasi
  3. Lengkapi semua informasi seperti nama, NIK, email, dan nomor telepon
  4. Unggah foto e-KTP milikmu
  5. Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan selfie
  6. Selanjutnya, kamu akan menerima kode OTP yang dikirim via SMS
  7. Masukkan kode OTP pada kolom yang tersedia
  8. Setelah, akun berhasil dibuat, lanjut ke pendaftaran kendaraan bermotor terkait. Klik tombol tambah kendaraan bermotor pada menu aplikasi
  9. Selanjutnya, pilih "Kendaraan milik sendiri"
  10. Setelah itu, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  11. Masukkan juga 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan
  12. Centang kolom "Saya menjamin kebenaran data yang diberikan” pada layar
  13. Masukkan kode pembayaran, lalu klik "Lihat Tagihan". Setelah itu nominal pajak yang harus dibayar akan muncul di layar.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya