3 Cara Cek Pajak Kendaraan Yogyakarta dengan Mudah dan Praktis
Gak perlu ke kantor Samsat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Masyarakat Yogyakarta gak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk mengecek pajak kendaraan. Pasalnya, sudah ada banyak fasilitas daring yang bisa kamu gunakan untuk mengecek pajak kendaraan bermotor.
Ada tiga cara cek pajak kendaraan Yogyakarta yang bisa dilakukan melalui smartphone. Langkah-langkahnya cukup mudah dan bisa disesuaikan dengan kebutuhanmu. Selengkapnya, bisa kamu simak dalam ulasan berikut ini.
1. Cara cek pajak kendaraan via situs Samsat Sleman
Cara cek pajak kendaraan Jogja melalui situs e-Samsat merupakan langkah termudah yang bisa kamu lakukan. Pasalnya, kamu gak perlu mengunduh aplikasi dan hanya membutuhkan koneksi internet untuk terhubung. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
- Masukkan nomor polisi kendaraan bermotor yang kamu miliki, lalu klik "Cari"
- Selanjutnya, kamu akan diarahkan ke halaman lain
- Setelah itu, layar akan menampilkan informasi data kendaraan seperti merek, model, tahun produksi, besaran pajak, dan tanggal akhir PKB
- Kamu bisa menangkap tampilan layar untuk menyimpan informasi yang ditampilkan.
Baca Juga: Apakah Bisa Bayar Pajak Motor 5 Tahunan Tanpa BPKB? Begini Aturannya