TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online

Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan

ilustrasi ganti warna motor di STNK (IDN Times/Dwi Agustiar)

Jakarta, IDN Times – Kini perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK bisa dilakukan dengan mudah. Prosesnya cepat dan bisa dilakukan secara online. Kamu juga gak perlu khawatir adanya biaya tambahan yang dikenakan selama prosesnya.

Selain fleksibel dari segi waktu, mengurus perpanjangan STNK secara online juga memungkinkan untuk mewakilkan maupun diwakilkan. Jadi, kamu bisa mengurus perpanjangan STNK kendaraan milik orang lain asalkan dapat menyertakan dokumen pendukung yang valid.

Menurut laman Portal Informasi Indonesia, perpanjangan STNK dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau biasa disebut Signal. Aplikasi Signal merupakan pelayanan daring penuh yang melayani pengesahan STNK tahunan hingga pembayaran SWDKLLJ. 

Aplikasi Signal bisa kamu unduh melalui Google Play Store maupun App Store pada ponselmu. Selanjutnya, kamu bisa simak panduan cara perpanjang STNK atas nama orang lain berikut ini.

Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan STNK

Dokumen STNK yang diperpanjang melalui aplikasi SIGNAL. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sebelum melanjutkan proses perpanjangan STNK, kamu wajib menyiapkan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan. Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Nama lengkap pemilik kendaraan bermotor
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Nomor rangka mesin kendaraan, 5 digit terakhir

Baca Juga: Cara Balik Nama STNK dan BPKB Sepeda Motor dan Biayanya

Daftar akun Signal

Logo Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) (dok. SIGNAL)

Jika baru pertama kali menggunakan atau mengunduh aplikasi Signal, kamu perlu membuat akun terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah mendaftarnya:

  1. Buka aplikasi Signal, lalu klik tombol “Daftar di sini”
  2. Lengkapi data diri yang diminta seperti alamat email, nomor telepon, NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan kata sandi
  3. Berikutnya, unggah foto KTP
  4. Lakukan verifikasi wajah dengan cara menghadapkan wajah ke kamera ponsel
  5. Setelah verifikasi sukses, tunggu kode OTP dikirim ke nomor ponselmu
  6. Masukkan kode OTP yang kamu terima ke dalam kolom yang tersedia
  7. Verifikasi juga email yang telah kamu daftarkan dengan cara klik tautan yang terlampir pada email
  8. Selanjutnya, masuk ke akun Signal yang telah kamu buat dengan klik “Daftar” atau “Masuk”
  9. Pilih menu yang sesuai dengan kebutuhanmu.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya