Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online
Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kini perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK bisa dilakukan dengan mudah. Prosesnya cepat dan bisa dilakukan secara online. Kamu juga gak perlu khawatir adanya biaya tambahan yang dikenakan selama prosesnya.
Selain fleksibel dari segi waktu, mengurus perpanjangan STNK secara online juga memungkinkan untuk mewakilkan maupun diwakilkan. Jadi, kamu bisa mengurus perpanjangan STNK kendaraan milik orang lain asalkan dapat menyertakan dokumen pendukung yang valid.
Menurut laman Portal Informasi Indonesia, perpanjangan STNK dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau biasa disebut Signal. Aplikasi Signal merupakan pelayanan daring penuh yang melayani pengesahan STNK tahunan hingga pembayaran SWDKLLJ.
Aplikasi Signal bisa kamu unduh melalui Google Play Store maupun App Store pada ponselmu. Selanjutnya, kamu bisa simak panduan cara perpanjang STNK atas nama orang lain berikut ini.
Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan STNK
Sebelum melanjutkan proses perpanjangan STNK, kamu wajib menyiapkan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan. Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan:
- Nama lengkap pemilik kendaraan bermotor
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor rangka mesin kendaraan, 5 digit terakhir
Baca Juga: Cara Balik Nama STNK dan BPKB Sepeda Motor dan Biayanya