Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Merokok Saat Berkendara Motor Bisa Kena Tilang?

Ilustrasi rokok (pexels/Nguyen Huy)

Pernah melihat orang naik motor sambil merokok? Pasti pernah, dong. Sebab banyak banget pengendara motor yang merokok di jalan. Mereka dengan santainya menghisap asap rokok dan membiarkan abunya terbang ke mana-mana. 

Kebiasaan merokok sambil berkendara ini mungkin terkesan sepele. Padahal kebiasaan merokok sambil berkendara bisa menyebabkan berbagai masalah di jalan, seperti kecelakaan dan keributan dengan pengendara lain.

Bahkan merokok sambil berkendara juga bisa ditilang, loh! 

1. Pasal buat biker yang suka merokok sambil berkendara

Ilustrasi polisi lalu lintas (twitter.com/TMCPoldaMetro)

Sebenarnya tidak ada pasal yang secara langsung melarang biker merokok sambil berkendara di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, merokok sambil berkendara bisa dianggap sebagai pelanggaran jika mengganggu konsentrasi pengendara dan membahayakan keselamatan pengendara lain.

Sebab, Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Nah, merokok bisa dianggap sebagai aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengendara, karena tangan yang seharusnya memegang setang motor digunakan untuk memegang rokok. Hal ini tentu saja dapat mengurangi kontrol atas kendaraan dan mengakibatkan kecelakaan.

Selain itu, Pasal 283 menyebutkan bahwa setiap pengendara yang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp750.000 atau kurungan penjara paling lama 3 bulan.

So, meskipun tidak menyebutkan secara eksplisit tentang merokok selama berkendara, aktivitas tersebut bisa termasuk dalam kategori “gangguan konsentrasi.”

2. Bahaya merokok saat berkendara

Ilustrasi biker di tengah hujan (unsplash/ Finn Whelen)

Selain berpotensi ditilang, merokok saat berkendara juga bisa memicu kecelakaan. Karena abu atau bara api rokok yang beterbangan berpotensi mengenai pengendara lain, terutama jika berada di jalan yang ramai. Situasi ini dapat menyebabkan gangguan pandangan atau bahkan luka bakar kecil pada pengguna jalan lainnya. 

Selain itu, saat pengendara fokus pada rokok yang dipegang, respons terhadap situasi di jalan menjadi lebih lambat. Misalnya, ketika harus melakukan pengereman mendadak atau menghindari hambatan di jalan, pengendara yang merokok mungkin tidak dapat bereaksi secepat yang diperlukan karena tangannya tidak sepenuhnya memegang setang motor.

3. Menambah polusi

Asap knalpot (Drivespark.com)

Saat ini polusi udara sudah begitu parah. Asap knalpot bercampur asap pabrik dan debu membuat udara menjadi terasa menyesakkan dada. Kondisi ini akan semakin parah jika ada pengendara yang merokok di jalanan, terutama saat terjebak kemacetan. Selain itu abu rokok yang beterbangan juga bisa membuat pengendara lain kelilipan.

Selain itu, mereka yang merokok saat berkendara motor pasti membuang puntung rokoknya di jalanan. Ini, tentu saja, tidak etis dan mencemari lingkungan. Sebab jalanan bukan asbak. 

Karena itu jangan pernah merokok selagi berkendara karena bisa membahayakan pengendara lain dan dirimu sendiri. Selain itu merokok saat berkendara juga akan membuatmu terlihat egois. So, masih mau merokok saat berkendara motor?  

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us