Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Telat 2 Bulan Motor Ditarik Leasing? Begini Aturannya

ilustrasi datang ke kantor leasing motor (freepik.com/prostooleh)
ilustrasi datang ke kantor leasing motor (freepik.com/prostooleh)

Jakarta, IDN Times – Telat membayar angsuran motor sering menjadi momok bagi banyak orang. Keterlambatan pembayaran tidak hanya berdampak pada denda, tetapi juga risiko yang lebih besar. Banyak yang bertanya-tanya, apa langkah yang biasanya diambil pihak leasing?

Salah satu kekhawatiran umum adalah motor ditarik karena telat bayar angsuran. Misalnya, keterlambatan 2 bulan sering dianggap sudah cukup serius oleh leasing.

Namun, apakah telat 2 bulan motor ditarik leasing tanpa peringatan? Tentu saja, ada beberapa faktor yang memengaruhi keputusan tersebut. Simak pembahasan lengkapnya dalam artikel berikut!

Apakah telat 2 bulan motor ditarik leasing?

ilustrasi beli motor secara kredit (freepik.com/prostooleh)
ilustrasi beli motor secara kredit (freepik.com/prostooleh)

Telat membayar angsuran motor merupakan masalah yang sering dialami oleh nasabah leasing. Keterlambatan ini dapat memicu sejumlah tindakan dari pihak leasing. Salah satunya adalah penarikan motor sebagai bentuk penegakan kewajiban pembayaran angsuran.

Oleh karena itu, penting untuk memahami kontrak perjanjian kredit motor. Biasanya, terdapat klausul mengenai pembayaran dan akibat keterlambatan dalam perjanjian kontrak.

Pada umumnya, leasing memiliki batas toleransi keterlambatan pembayaran angsuran hingga tiga kali 7 hari keterlambatan. Pihak leasing akan mengirimkan surat peringatan pertama setelah 7 hari keterlambatan kepada pihak yang memiliki utang alias debitur.

Jika debitur masih belum sanggup membayar, leasing akan mengirimkan surat peringatan kedua selang 7 hari dari pengiriman surat yang pertama. Begitu pun untuk surat peringatan ketiga, akan dikirim kepada debitur dalam interval 7 hari setelah surat peringatan kedua. Setelahnya, pihak leasing dapat mengambil tindakan tegas dengan menarik unit motor terkait jika angsuran tidak kunjung dibayar.

Hal ini dapat dilakukan dengan berlandaskan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sederhananya, jaminan fidusia ini menyebut bahwa suatu benda, dalam hal ini motor yang pembayarannya belum lunas merupakan agunan bagi pelunasan utang tertentu. Artinya, motor yang angsurannya belum lunas masih menjadi milik leasing.

Solusi jika tidak bisa bayar angsuran motor tepat waktu

ilustrasi kontrak perjanjian kredit motor (pexels.com/Ivan Samkov)
ilustrasi kontrak perjanjian kredit motor (pexels.com/Ivan Samkov)

Jika kamu tidak bisa membayar angsuran motor tepat waktu, ada beberapa solusi yang dapat dicoba. Berikut beberapa solusi yang bisa kamu lakukan.

1. Hubungi pihak leasing segera

Komunikasi yang cepat dengan leasing sangat penting. Jelaskan kondisi kamu dan coba ajukan permohonan untuk penundaan pembayaran. Banyak leasing yang bersedia memberikan solusi seperti restrukturisasi atau perpanjangan jangka waktu.

2. Ajukan penjadwalan ulang pembayaran

Beberapa leasing memberikan opsi penjadwalan ulang pembayaran jika ada keterlambatan. Kamu bisa mencoba untuk mengatur pembayaran dalam cicilan yang lebih ringan. Pastikan untuk memahami kembali ketentuan tambahan yang diberlakukan, ya.

3. Pertimbangkan opsi pengurangan cicilan

Jika kesulitan membayar, kamu juga bisa mencoba meminta pengurangan jumlah cicilan. Beberapa leasing mungkin bersedia mengurangi bunga atau biaya denda agar kamu tetap bisa melanjutkan pembayaran. Jadi, jangan ragu untuk menanyakan opsi ini terlebih dahulu.

4. Refinancing atau pinjaman tambahan

Kamu juga bisa mempertimbangkan refinancing atau pinjaman tambahan untuk melunasi angsuran yang tertunda. Artinya, kamu akan mengajukan pinjaman baru dengan jangka waktu yang lebih panjang untuk membuat cicilan motor menjadi lebih ringan.

Kesimpulannya, apakah telat 2 bulan motor ditarik leasing? Hal ini mungkin saja terjadi. Kendati demikian, akan lebih baik jika kamu menghubungi pihak leasing terlebih dahulu apabila mengalami kesulitan pembayaran angsuran. Cobalah untuk bernegosiasi untuk solusi terbaik, ya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Uswatun Khasanah
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us