ilustrasi kontrak perjanjian kredit motor (pexels.com/Ivan Samkov)
Jika kamu tidak bisa membayar angsuran motor tepat waktu, ada beberapa solusi yang dapat dicoba. Berikut beberapa solusi yang bisa kamu lakukan.
Hubungi pihak leasing segera
Komunikasi yang cepat dengan leasing sangat penting. Jelaskan kondisi kamu dan coba ajukan permohonan untuk penundaan pembayaran. Banyak leasing yang bersedia memberikan solusi seperti restrukturisasi atau perpanjangan jangka waktu.
Ajukan penjadwalan ulang pembayaran
Beberapa leasing memberikan opsi penjadwalan ulang pembayaran jika ada keterlambatan. Kamu bisa mencoba untuk mengatur pembayaran dalam cicilan yang lebih ringan. Pastikan untuk memahami kembali ketentuan tambahan yang diberlakukan, ya.
Pertimbangkan opsi pengurangan cicilan
Jika kesulitan membayar, kamu juga bisa mencoba meminta pengurangan jumlah cicilan. Beberapa leasing mungkin bersedia mengurangi bunga atau biaya denda agar kamu tetap bisa melanjutkan pembayaran. Jadi, jangan ragu untuk menanyakan opsi ini terlebih dahulu.
Refinancing atau pinjaman tambahan
Kamu juga bisa mempertimbangkan refinancing atau pinjaman tambahan untuk melunasi angsuran yang tertunda. Artinya, kamu akan mengajukan pinjaman baru dengan jangka waktu yang lebih panjang untuk membuat cicilan motor menjadi lebih ringan.
Kesimpulannya, apakah telat 2 bulan motor ditarik leasing, hal ini mungkin saja terjadi. Kendati demikian, akan lebih baik jika kamu menghubungi pihak leasing terlebih dahulu apabila mengalami kesulitan pembayaran angsuran. Cobalah untuk bernegosiasi untuk solusi terbaik, ya.
Apakah motor bisa langsung ditarik kalau telat 2 bulan bayar cicilan? | Biasanya belum langsung ditarik, tapi pihak leasing akan memberikan peringatan dan penagihan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah penarikan. |
Kapan leasing berhak menarik motor? | Leasing bisa menarik motor jika kamu menunggak 3 bulan atau lebih dan tidak ada itikad baik untuk membayar, sesuai perjanjian kredit. |
Apakah penarikan motor bisa dilakukan tanpa surat resmi? | Tidak boleh. Petugas leasing wajib membawa surat kuasa penarikan dan identitas resmi dari perusahaan pembiayaan. |
Apakah motor bisa diambil kembali setelah ditarik? | Bisa, jika kamu melunasi tunggakan dan membayar biaya administrasi sesuai ketentuan leasing. |