Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Korlantas Polri) kerap kali mengimbau pengendara sepada motor di Indonesia untuk tidak menggunakan sandal jepit ketika berkendara. Sebab sandal jepit gak menjamin dapat melindungi kaki dari kecelakaan.
Bahkan, persoalan ini sudah memiliki dasar hukum atau peraturan yang jelas. Seperti yang telah tertulis pada Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 berikut ini.