Ilustrasi motor knalpot bising. Dok. IDN Times/Istimewa
Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 Ayat 1, knalpot harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Berikut ini bunyi Pasal 285 Ayat 1, "Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."
Jadi gimana, masih mau pakai knalpot racing buat harian?