Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Biaya dan Syarat Ganti Pelat Motor, Pengendara Wajib Tau!

Plat kendaraan unik/Berbagai sumber
Plat kendaraan unik/Berbagai sumber

Jakarta, IDN Times - Rutinitas lima tahun sekali sebagai pemilik kendaraan adalah perpanjangan nomor kendaraan. Sebab nomor kendaraan harus diperpanjang jika masa aktifnya habis.

Sebagai pemilik kendaraan alangkah baiknya kamu mengetahui syarat ganti pelat motor, agar tidak kebingungan di kemudian hari. Jadi simak informasi mengenai ganti pelat nomor berikut ini.

1. Lokasi ganti pelat motor

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Ganti pelat motor tidak bisa dilakukan di sembarang tempat. Bentuk pelat dan pemasangannya harus sesuai dengan aturan yang ada di undang-undang. Sesuai peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan hanya bisa diterbitkan oleh Kepolisian di Kantor Samsat.

Bagi masyarakat yang berasal dari luar daerah, tetap bisa melakukan penggantian pelat motor di Kantor Samsat terdekat. Mintalah cek fisik bantuan di kantor Samsat, lalu kirim hasil dan berkasnya ke Kantor Samsat dimana kendaraan terdaftar. Mengirim berkas ini gunanya untuk membayar pajak dan cetak pelat baru untuk motor.

2. Biaya ganti plat motor

ilustrasi kantor Samsat (IDN Times/Irma Yudistirani)
ilustrasi kantor Samsat (IDN Times/Irma Yudistirani)

Setiap daerah sebenarnya memiliki perbedaan soal biaya ganti pelat motor. Meski berbeda, biasanya biaya yang harus dibayar untuk ganti pelat motor berkisar Rp60 ribu. Biaya ini akan dibayar bersamaan dengan biaya perpanjangan dan pengesahan STNK. Bukan itu saja, kamu diwajibkan membayar iuran asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja, yang biasa dikenal dengan sebutan SWDKLLJ. 

Pembayaran pelat motor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60, tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. Peraturan ini menjelaskan kalau biaya penerbitan STNK per lima tahun adalah Rp100 ribu, sedangkan untuk pengesahan pertahunnya adalah sebesar Rp25 ribu per pengesahan pertahun. 

3. Syarat ganti pelat motor

Ilustrasi. Petugas mencetak plat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di ruang cetak plat nomor di Kantor SAMSAT. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Ilustrasi. Petugas mencetak plat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di ruang cetak plat nomor di Kantor SAMSAT. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Ada beberapa syarat yang perlu disiapkan untuk melakukan penggantian pelat motor, yaitu:

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. BPKB asli dan fotokopi
  3. KTP asli dan fotokopi sesuai STNK & BPKB
  4. Surat kuasa jika mewakilkan orang lain
  5. Membawa motor yang platnya akan diganti

Setelah dokumen siap, masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, yaitu:

  1. Mengisi formulir pendaftaran, kemudian menuju ke loket bagian pengecekan fisik kendaraan untuk mengambil nomor antrian.
  2. Melakukan pengecekan fisik motor mulai dari nomor mesin, nomor rangka, dan juga menggesek nomor mesin dan nomor rangka menggunakan kertas gesek.
  3. Melakukan validasi atau legalisir cek fisik di loket pendaftaran.
  4. Isi formulir pendaftaran STNK yang diberikan bersama dokumen cek fisik, kemudian siapkan syarat perpanjangan STNK dan ganti plat motor.
  5. Datang ke loket pembayaran, siapkan dokumen dan tunggu sampai nomor antrian dipanggil oleh petugas, lalu lakukan pembayaran biaya setelah dipanggil oleh petugas.
  6. Kamu akan mendapat dua lembar bukti pembayaran, lembar putih untuk plat baru dan lembar biru untuk STNK baru.
    Setelah selesai, ambil STNK dan plat motor baru di loket pengambilan.

Itu adalah informasi mengenai syarat, biaya, dan lokasi terkait penggantian pelat motor. Kamu bisa menjadikannya sebagai acuan agar tidak kebingungan saat ingin mengganti pelat nomor. Selamat mencoba!

Penulis: Eliot Sharon Putra Ginabean Siahaan

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Reno Alvin
Dwi Agustiar
Reno Alvin
EditorReno Alvin
Follow Us