Ilustrasi. Petugas mencetak plat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di ruang cetak plat nomor di Kantor SAMSAT. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Ada beberapa syarat yang perlu disiapkan untuk melakukan penggantian pelat motor, yaitu:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai STNK & BPKB
- Surat kuasa jika mewakilkan orang lain
- Membawa motor yang platnya akan diganti
Setelah dokumen siap, masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, yaitu:
- Mengisi formulir pendaftaran, kemudian menuju ke loket bagian pengecekan fisik kendaraan untuk mengambil nomor antrian.
- Melakukan pengecekan fisik motor mulai dari nomor mesin, nomor rangka, dan juga menggesek nomor mesin dan nomor rangka menggunakan kertas gesek.
- Melakukan validasi atau legalisir cek fisik di loket pendaftaran.
- Isi formulir pendaftaran STNK yang diberikan bersama dokumen cek fisik, kemudian siapkan syarat perpanjangan STNK dan ganti plat motor.
- Datang ke loket pembayaran, siapkan dokumen dan tunggu sampai nomor antrian dipanggil oleh petugas, lalu lakukan pembayaran biaya setelah dipanggil oleh petugas.
- Kamu akan mendapat dua lembar bukti pembayaran, lembar putih untuk plat baru dan lembar biru untuk STNK baru.
Setelah selesai, ambil STNK dan plat motor baru di loket pengambilan.
Itu adalah informasi mengenai syarat, biaya, dan lokasi terkait penggantian pelat motor. Kamu bisa menjadikannya sebagai acuan agar tidak kebingungan saat ingin mengganti pelat nomor. Selamat mencoba!
Penulis: Eliot Sharon Putra Ginabean Siahaan