Jakarta, IDN Times - Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan STNK. Aturan baru ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo.
Dengan syarat baru ini, pemohon SIM baru dan perpanjangan masa berlaku STNK mau tidak mau harus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.