Kredit memang jadi pilihan paling menggiurkan saat kita ingin membeli motor tapi uangnya belum cukup. Sebab kita hanya perlu membayar uang muka untuk bisa membawa pulang motor baru. Besaran uang mukanya juga cukup ringan, bahkan ada yang hanya Rp1 jutaan.
Tak mengejutkan kalau kemudian banyak yang tergiur kredit motor. Namun karena tidak memikirkan kemampuan finansial jangka panjang, akhirnya kredit motor tersebut macet. Kalau sudah begini, biar motor gak ditarik leasing, banyak debitur yang kemudian melakukan over kredit.
Nah, biar over kredit tidak menyalahi aturan, berikut adalah beberapa langkah yang harus kamu perhatikan.