Cara Balik Nama Kendaraan STNK Hilang, Begini Prosedurnya

Kehilangan STNK memang bikin panik, apalagi kalau kamu berencana melakukan balik nama kendaraan. Namun, tenang saja, proses balik nama tetap bisa dilakukan meskipun STNK hilang. Terpenting, kamu tahu langkah-langkah yang harus diikuti supaya prosesnya lancar dan sah secara hukum.
Sebelum itu, perlu membuat surat kehilangan terlebih dahulu, ya. Selanjutnya, persiapkan dokumen lain sebagai persyaratannya. Nah, berikut detail cara balik nama kendaraan STNK hilang yang perlu kamu ketahui.
1. Buat surat kehilangan STNK di kepolisian

Langkah pertama adalah membuat surat kehilangan STNK di kantor Polres atau Polsek terdekat. Surat kehilangan ini sangat penting karena digunakan untuk memblokir data STNK lama. Dengan begitu, kamu bisa mencegah penyalahgunaan jika STNK tersebut ditemukan orang lain.
Adanya surat resmi dari kepolisian juga menjadi bukti hukum yang sah untuk melanjutkan proses administrasi kendaraan. Jadi, jangan lupa bawa identitas diri dan jelaskan kronologi kehilangan saat membuat laporannya, ya.
2. Siapkan berkas persyaratan

Setelah mendapatkan surat kehilangan, kamu perlu menyiapkan beberapa berkas penting sebelum mengurus balik nama. Dokumen yang harus disiapkan yaitu BPKB asli dan fotokopinya, surat kehilangan STNK, kuitansi pembelian bermaterai Rp10 ribu, KTP pemilik baru, serta bukti cek fisik kendaraan dari Samsat. Pastikan semua berkas lengkap dan sesuai ketentuan agar proses administrasi berjalan cepat.
3. Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat

Tahapan berikutnya adalah cek fisik kendaraan di kantor Samsat. Di sini, petugas akan melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin untuk mencocokkan data kendaraan dengan dokumen yang kamu bawa.
Proses ini wajib dilakukan untuk memastikan keaslian kendaraan yang akan dibaliknamakan. Pastikan kendaraan dalam kondisi bersih karena pengecekan biasanya melibatkan pengamatan langsung ke bagian mesin dan bodi.
4. Ikuti proses administrasi di Samsat

Setelah cek fisik selesai, serahkan semua berkas ke loket balik nama di Samsat dan ikuti proses administrasinya. Kamu akan diminta untuk membayar biaya administrasi dan pajak sesuai ketentuan.
Setelah semua proses selesai, pihak Samsat akan menerbitkan STNK baru atas namamu sebagai pemilik baru. Perlu dicatat bahwa STNK lama yang hilang tidak akan dibuat duplikatnya, melainkan langsung diganti dengan STNK baru.
5.. Balik nama BPKB setelah dapat STNK baru

Tahap terakhir adalah mengurus balik nama BPKB setelah menerima STNK baru. Kamu perlu membawa dokumen seperti salinan STNK baru, BPKB asli beserta fotokopinya, salinan KTP pemilik baru, bukti cek fisik yang sudah dilegalisir, serta kuitansi pembelian kendaraan.
Proses ini biasanya dilakukan di kantor kepolisian bagian lalu lintas (Satlantas) setempat. Setelah selesai, kepemilikan kendaraan kamu akan tercatat resmi di BPKB dengan nama kamu sendiri.
Kehilangan STNK bukan akhir dari segalanya, kok. Dengan mengikuti cara balik nama kendaraan STNK hilang di atas, kamu tetap bisa melakukan proses balik nama kendaraan secara sah dan resmi. Terpenting, siapkan semua dokumen dengan lengkap dan ikuti prosedur dengan bijak.