Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Cara Bayar Tilang ETLE Pakai HP, Jangan Sampai STNK Diblokir!
Ilustrasi Kamera ETLE (dok. Korlantas POLRI)
  • Pengendara dapat mengurus tilang ETLE lewat aplikasi Digital Korlantas, mulai dari menerima notifikasi, mengonfirmasi pelanggaran, hingga membayar uang titipan secara digital.

  • Konfirmasi wajib dilakukan setelah notifikasi diterima; bila diabaikan selama 8 hari, STNK berpotensi diblokir dan pembukaannya harus diurus di kantor Samsat.

  • Pemilik dapat mengajukan sanggahan jika kendaraan dijual atau dipakai pihak lain; pembayaran merupakan uang titipan, dengan kelebihan dapat dikembalikan melalui LantasPay.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kalau kamera jalan melihat mobil atau motor melanggar, pemilik dapat pesan tilang di HP. Pemilik harus cepat cek dan bilang datanya benar atau tidak lewat aplikasi Digital Korlantas. Setelah itu, uang titipan bisa dibayar pakai HP. Kalau tidak jawab selama 8 hari, STNK bisa diblokir. Kalau kendaraan dipinjam orang, pemilik bisa bilang begitu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Cara bayar tilang ETLE pakai HP kini semakin mudah karena proses konfirmasi hingga pembayaran dapat dilakukan secara digital. Pengendara yang mendapatkan surat konfirmasi tilang tidak harus langsung datang ke kantor untuk menyelesaikan prosesnya.

ETLE atau yang dikenal masyarakat sebagai Tilang Elektronik menjadi salah satu cara kepolisian melakukan penindakan lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi. Selain membuat proses penilangan lebih transparan, sistem ini juga ditujukan untuk mengurangi transaksi langsung dalam proses penegakan hukum.

Nah, kalau kamu mendapatkan notifikasi pelanggaran ETLE, jangan buru-buru diabaikan. Ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan agar prosesnya berjalan lancar. Mari simak tahapannya berikut!

1. Cara urus tilang ETLE pakai HP

ilustrasi mengurus ETLE menggunakan HP (unsplash.com/@jonasleupe)

Proses tilang ETLE dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Digital Korlantas. Secara umum, pengendara perlu menerima informasi pelanggaran terlebih dahulu, kemudian melakukan konfirmasi sebelum masuk ke tahap pembayaran.

Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

  1. Terima notifikasi pelanggaran ETLE
    Kamu bakal dapat pemberitahuan soal pelanggaran yang terekam oleh sistem ETLE. Notifikasi ini biasanya berisi informasi jenis pelanggaran, lokasi, waktu, dan bukti foto.

  2. Lakukan konfirmasi pelanggaran
    Setelah dapat notifikasi, segera lakukan konfirmasi sesuai mekanisme yang tersedia di aplikasi. Langkah ini penting banget buat memastikan bahwa data pelanggaran memang benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

  3. Bayar uang titipan tilang
    Kalau konfirmasi sudah selesai, kamu bisa langsung bayar uang titipan tilang secara digital pakai uang elektronik melalui layanan yang sudah tersedia di aplikasi.

Jadi, proses yang dulunya identik dengan antre panjang dan ngurus dokumen di kantor sekarang bisa kamu selesaikan dengan mudah lewat HP. Praktis banget!

2. Jangan abaikan konfirmasi tilang ETLE

ilustrasi depresi akibat mengabaikan ETLE (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Dapat notifikasi ETLE itu bukan berarti bisa kamu cuekin begitu aja, ya. Kamu perlu segera melakukan konfirmasi supaya status kendaraanmu gak bermasalah di kemudian hari.

Kenapa? Karena kalau kamu gak melakukan konfirmasi dalam waktu 8 hari, STNK kendaraanmu bisa diblokir. Dan kalau sudah kena blokir, kamu harus repot-repot datang ke kantor Samsat buat mengurus pembukaan blokirnya. Gak mau kan urusan jadi makin ribet?

Oleh karena itu, begitu surat atau notifikasi pelanggaran ETLE sudah kamu terima, langsung periksa informasinya dan segera lakukan konfirmasi lewat layanan resmi.

3. Bagaimana kalau kendaraan bukan dipakai pemilik?

ilustrasi lalu lintas Jakarta (IDN Times/Herka Yanis)

Terus, gimana kalau foto pelanggarannya memang menunjukkan kendaraan milikmu, tapi waktu kejadian mobil atau motormu lagi dipinjam orang lain?

Tenang, sistem ETLE juga menyediakan mekanisme buat konfirmasi maupun sanggahan. Kamu bisa mengajukan sanggahan kalau merasa gak melakukan pelanggaran, kendaraan sudah dijual, atau kendaraan sedang dipakai oleh pihak lain.

Hal ini penting karena penindakan harus didasarkan pada data dan fakta yang sesuai dengan kejadian sebenarnya, bukan asal tilang.

4. Pembayaran tilang ETLE bukan berarti denda langsung final

Ilustrasi pembayaran ETLE lewat handphone (Pexels/Bongkarn thanyakij)

Ini nih yang sering bikin orang salah paham. Uang yang kamu bayarkan saat tilang ETLE itu statusnya adalah uang titipan tilang, bukan denda final. Jadi, besaran denda yang sebenarnya nanti mengikuti putusan pengadilan sesuai mekanisme yang berlaku.

Artinya, kalau setelah putusan pengadilan ternyata denda yang ditetapkan lebih kecil dari uang titipan yang sudah kamu bayar, selisihnya bisa diproses untuk dikembalikan ke kamu melalui mekanisme yang tersedia. Jadi, nggak ada uang yang hilang sia-sia.

5. Pembayaran dan pengembalian uang titipan bisa dilakukan secara digital

ilustrasi membayar ETLE di HP (unsplash.com/Utsman Media)

Digitalisasi proses tilang ini nggak cuma berhenti di pembayaran saja. Penyelesaian tilang juga bisa dilakukan secara digital lewat LantasPay, termasuk proses pengembalian sisa uang titipan kalau memang ada kelebihan.

Dengan mekanisme ini, kamu bisa lebih mudah memantau tahapan penyelesaian perkara dan tahu sampai mana proses yang sudah berjalan.

Jadi, ketika kamu dapat tilang ETLE, jangan cuma fokus gimana cara bayar dendanya. Pastikan juga kamu konfirmasi tepat waktu dan ikuti seluruh tahapan penyelesaian lewat layanan resmi.

Intinya, cara bayar tilang ETLE pakai HP sekarang sudah bisa dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari konfirmasi sampai pembayaran uang titipan. Yang paling penting, jangan pernah mengabaikan notifikasi pelanggaran karena keterlambatan konfirmasi bisa bikin STNK-mu diblokir, dan urusannya jadi jauh lebih ribet.

Curated For You

Editorial Team

Related Article