Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jenis Pelanggaran ETLE dan Cara Bayar Dendanya

ilustrasi kamera tilang elektronik (dok. Polri)
ilustrasi kamera tilang elektronik (dok. Polri)

Jakarta, IDN Times – Peraturan lalu lintas semakin diperketat dengan adanya sistem ETLE atau tilang elektronik. Kamera pengawas ETLE ini akan merekam setiap kendaraan yang melanggar aturan di jalan. Pengendara bisa terkena tilang elektronik tanpa disetop langsung oleh petugas.

Pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera ETLE cukup beragam. Namun, tidak semua pelanggaran bisa terpantau melalui sistem ini. Hanya beberapa jenis pelanggaran yang dapat dideteksi otomatis oleh sistem ETLE. Berikut adalah jenis pelanggaran ETLE yang wajib dihindari!

Jenis pelanggaran ETLE

ilustrasi suasana di ruas jalan yang diawasi oleh kamera pengawas sistem tilang elektronik (dok. Situs Resmi Pemerintah Kota Tangerang)
ilustrasi suasana di ruas jalan yang diawasi oleh kamera pengawas sistem tilang elektronik (dok. Situs Resmi Pemerintah Kota Tangerang)

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegakan aturan lalu lintas berbasis digital. Berbeda dengan tilang manual, sistem ETLE memungkinkan pelanggar lalu lintas dikenakan sanksi tanpa harus diberhentikan langsung oleh petugas.

Penerapan ETLE didasarkan pada UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah No.80 Tahun 2012 mengenai Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sayangnya, tidak semua pelanggaran dapat dideteksi oleh sistem ETLE. Hanya beberapa jenis pelanggaran yang akan otomatis oleh kamera pengawas tilang elektronik ini.

Berikut adalah jenis-jenis pelanggaran yang terdeteksi melalui ETLE, melansir laman Samsat Digital:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil
  3. Berkendara sambil menggunakan gawai
  4. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan
  5. Menggunakan pelat nomor palsu atau tanpa pelat nomor
  6. Berkendara melawan arus
  7. Menerobos lampu merah
  8. Tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor
  9. Membonceng lebih dari dua orang
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang dan malam hari bagi sepeda motor.

Sanksi pelanggar yang terdeteksi sistem ETLE

ilustrasi seorang pengendara motor terkena tilang (dok. Polresta Balikpapan)
ilustrasi seorang pengendara motor terkena tilang (dok. Polresta Balikpapan)

Sanksi bagi pelanggar ETLE mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut rincian sanksi pelanggar yang terdeteksi sistem ETLE berdasarkan jenis pelanggarannya:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Dikenakan denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil. Dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan (Pasal 289)
  • Berkendara sambil menggunakan gawai. Dikenakan denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan maksimal 3 bulan (Pasal 283)
  • Melebihi batas kecepatan. Dikenakan denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan (Pasal 287 Ayat 5)
  • Menggunakan pelat nomor palsu atau tanpa pelat nomor. Dikenakan denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan (Pasal 280)
  • Berkendara melawan arus. Dikenakan denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
  • Menerobos lampu merah. Dikenakan denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
  • Tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor. Dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)
  • Membonceng lebih dari dua orang. Dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan (Pasal 292)
  • Tidak menyalakan lampu saat siang dan malam hari bagi sepeda motor. Dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan (Pasal 293 Ayat 2).

Setelah pelanggaran terdeteksi oleh sistem ETLE, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi dalam waktu 3 hari. Jika tidak ada konfirmasi atau pembayaran denda dalam waktu yang ditentukan, maka STNK yang dikenakan tilang akan diblokir sementara.

Cara bayar denda pelanggaran ETLE

potret loket pengambilan STNK yang kena tilang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (dok. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri)
potret loket pengambilan STNK yang kena tilang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (dok. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri)

Untuk membayar denda pelanggaran ETLE, kamu bisa melakukannya secara online atau offline. Pastikan membayar tepat waktu agar STNK-mu tidak diblokir. Berikut langkah-langkahnya:

Cara bayar denda tilang ETLE secara online

  1. Buka laman E-Tilang Kejaksaan di https://tilang.kejaksaan.go.id/
  2. Masukkan nomor referensi berkas tilang pada kolom yang tersedia
  3. Kemudian, klik "Cari" untuk memulai pencarian data kendaraan
  4. Cek nominal denda yang harus dibayarkan
  5. Pilih opsi "Bayar", lalu tentukan metode pembayaran yang diinginkan
  6. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera
  7. Setelah pembayaran berhasil, silakan klik tombol "Konfirmasi"
  8. Simpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa denda telah dilunasi.

Cara bayar denda tilang ETLE secara offline

  1. Datang ke pengadilan negeri sesuai jadwal sidang di surat tilang
  2. Ajukan banding jika keberatan dengan pelanggaran yang dikenakan
  3. Ambil nomor BRIVA dari petugas setelah proses sidang selesai
  4. Bayar denda di Kejaksaan Negeri atau Bank BRI dengan nomor BRIVA
  5. Simpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa denda telah dibayar.

Cara cek pelanggaran tilang ETLE

ilustrasi mengecek pelanggaran tilang ETLE (pexels.com/pixabay)
ilustrasi mengecek pelanggaran tilang ETLE (pexels.com/pixabay)

Kamu bisa mengecek pelanggaran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara online melalui situs resmi Korlantas POLRI. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi ETLE di https://etle.polri.go.id/confirm
  2. Masukkan nomor referensi pelanggaran pada kolom yang tersedia
  3. Masukkan juga nomor pelat kendaraan yang dikenakan tilang
  4. Klik tombol "Lanjut" untuk melihat hasil atau bukti pelanggaran
  5. Selanjutnya, sistem akan menampilkan data kendaraan sesuai yang diinputkan.

Itulah beberapa jenis pelanggaran ETLE yang perlu kamu pahami. Pastikan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas untuk menghindari tilang elektronik, ya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Uswatun Khasanah
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us