Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Cabut Berkas Motor, Berikut Syarat dan Biayanya

ilustrasi BPKB yang sudah balik nama (instagram.com/menolak.limbah.masyarakat)
ilustrasi BPKB yang sudah balik nama (instagram.com/menolak.limbah.masyarakat)

Banyak yang menganggap cara cabut berkas motor atau mutasi cukup sulit untuk dilakukan. Bahkan tak sedikit yang akhirnya menggunakan jasa calo dengan biaya yang tentu saja tidak murah.

Namun, jika melakukannya sendiri barangkali kamu bingung bagaimana cara cabut berkas motor tersebut. Sebagai panduan, bisa simak penjelasan dari artikel IDN Times berikut. 

1. Cara cabut berkas motor

ilustrasi kantor Samsat (dok. Wuling Indonesia)
ilustrasi kantor Samsat (dok. Wuling Indonesia)

Cabut berkas motor atau mutasi harus segera dilakukan jika kamu pindah domisili. Pasalnya, cabut berkas motor memudahkanmu ketika membayar pajak kendaraan.

Cabut berkas motor dilakukan di kantor Samsat asal tempat BPKB diterbitkan atau di mana pelat nomor terdaftar. Berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan:

  1. Pergi ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK atau BPKB
  2. Serahkan KTP dan BPKB kepada petugas loket mutasi
  3. Setelahnya, kamu akan diminta untuk isi formulir cek fisik kendaraan. Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan dengan menggesek nomor mesin dan rangka
  4. Kamu akan mendapatkan hasil cek fisik dan dokumen lainnya yang langsung diserahkan ke petugas mutasi di loket
  5. Jika tidak ada kesalahan dan dokumen sudah lengkap, petugas akan memberikan cap persetujuan
  6. Namamu akan dipanggil dan diarahkan ke petugas loket cek fiskal
  7. Isi dokumen lainnya, lalu serahkan ke petugas kembali
  8. Selanjutnya, kamu akan diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran biaya cabut berkas serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)
  9. Kembali ke loket pendaftaran untuk meminta formulir mutasi serta serahkan semua berkas yang telah disahkan. Setelah melengkapi formulir dan melakukan proses pembayaran, kamu akan diberikan dua salinan kuitansi. Simpan salah satunya untuk pengambilan dokumen
  10. Umumnya 5-7 hari setelahnya, kamu harus kembali ke kantor Samsat
  11. Datang ke loket fiskal untuk mendapatkan bukti penerimaan dan membayar sebesar Rp10 ribu
  12. Legalisir dokumen yang telah diambil sebelumnya di loket pemeriksaan fisik
  13. Kamu akan diberikan salinan yang telah dilegalisir saat pemeriksaan fisik dan kuitansi pembelian dengan proses fotokopi setelah mengambil dokumen
  14. Bawa salinan tersebut dan BPKB asli ke loket berkas mutasi. Setelah lengkap petugas akan mengembalikan BPKB asli dan tanda pembayaran STNK
  15. Sekitar 1-2 hari kemudiankembali ke loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK. Bayarkan biaya yang nominalnya sesuai dengan yang tertera dalam kolom STNK setelah kamu dipanggil.
  16. Langkah untuk mengurus BPKB baru, dengan cara datang ke Ditlantas Polda setempat. Siapkan terlebih dahulu berkasnya, seperti salinan STNK baru, salinan BPKB salinan KTP, BPKB asli, salinan legalisir cek fisik, dan salinan kuitansi pembelian motor
  17. Setelah semua dokumen telah lengkap, maka petugas akan tanda pembayaran mengurus BPKB motor sebesar Rp80 ribu dan segera kamu bayar lewat bank yang dipilih
  18. Setelah menyerahkan berkas dan tanda lunas dari bank, selanjutnya petugas akan memberikan tanda terima untuk pengambilan BPKB
  19. Ketika datang kembali sesuai tanggal yang ditentukan, jangan lupa membawa tanda terima dan salinan KTP, guna petugas mencocokan data menyerahkan BPKB baru.

2. Persyaratan cabut berkas motor

ilustrasi ruang tunggu kantor Samsat (dok. Wuling Indonesia)
ilustrasi ruang tunggu kantor Samsat (dok. Wuling Indonesia)

Sebelum melakukan pencabutan berkas motor di atas, alangkah baiknya mempersiapkan beberapa persyaratannya. Sejumlah syarat harus kamu bawa untuk cabut berkas motor atau mutasi yang perlu dibawa ialah sebagai berikut:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi, atas nama pemilik yang pindah domisili atau pemilik baru yang membeli motor bekas.
  • Kuitansi bukti pembayaran unit kendaraan bekas yang dibeli dan sudah ditandatangani oleh penjual lengkap dengan materai, asli dan fotokopi
  • Kuitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual
  • Faktur/Form A asli dan fotokopi.

3. Biaya cabut berkas motor

ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya cabut berkas motor Rp150 ribu dan mobil sebesar Rp250 ribu. Namun, kamu akan dikenakan biaya tambahan jika melakukan balik nama secara bersamaan di luar biaya cabut berkas motor. Biaya tersebut meliputi pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan BPKB baru.

Nah, itulah dari cara cabut berkas motor, mulai dari tahapan, syarat, hingga biayanya. Walaupun memiliki cara yang tergolong mudah, tetapi cabut berkas motor membutuhkan waktu yang lama.

Penulis: Muhammad Raffash Putra Wibiksana

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Reno Alvin
3+
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us