Cara Mengajukan Subsidi Motor Listrik Lewat Aplikasi SISAPIRa

Jakarta, IDN Times - Pembelian motor listrik kini makin mudah, terlebih setelah Kementerian Perindustrian menyediakan SISAPIRa. Apa itu SISAPIRa? Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua atau SISAPIRa adalah platform yang memudahkan penyaluran subsidi pembelian motor listrik. Besaran subsidinya masih sama, Rp7 juta.
Cara mengajukan subsidi motor listrik lewat aplikasi SISAPIRa sendiri terbilang mudah. Namun, proses pengajuan subsidi motor listrik ini sendiri memerlukan syarat yang harus dipenuhi. Lengkapnya simak ulasan ini.
Syarat mengajukan subsidi motor listrik lewat aplikasi SISAPIRa
Pada dasarnya, motor listrik bisa langsung dibeli di diler terdekat. Namun, jika kepengin mendapat diskon Rp7 juta dari pemerintah, kamu harus memenuhi syarat mengajukan subsidi motor listrik lewat aplikasi SISAPIRa. Berikut persyaratannya:
- Penerima kredit usaha rakyat atau KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, penerima Bantuan Subsidi Upah, atau penerima subsidi listrik dengan kapasitas kurang dari 900VA
- Motor listrik yang hendak dibeli harus terdaftar SISAPIRa
- Pemilik STNK dan KTP harus sama