Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Menghidupkan Pajak Motor yang Mati Lama, Ini Panduannya

Cara Menghidupkan Pajak Motor yang Mati Lama
ilustrasi STNK (IDN Times/Muhammad Raffash)
Intinya sih...
  • Pajak motor mati lama bisa diaktifkan kembali dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
  • Prosedur menghidupkan pajak motor yang mati lama meliputi pengecekan status pajak, perhitungan denda, persiapan dokumen, pembayaran di kantor Samsat, dan pembaruan STNK.
  • Syarat untuk menghidupkan pajak motor yang mati lama termasuk membawa STNK asli, BPKB asli, KTP pemilik asli, hasil cek fisik kendaraan yang dilegalisir, surat keterangan tidak ada perubahan kendaraan, dan bukti pembayaran pajak motor jika membayar via online.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pajak motor yang mati lama bisa jadi masalah besar jika tidak segera diurus. Sayangnya, banyak orang yang bingung ketika pajak motornya mati bertahun-tahun. Hal ini mungkin membuatmu juga bertanya, apakah pajak motor yang sudah mati bisa diaktifkan kembali?

Tak perlu khawatir, sebab pajak motor yang sudah mati sebenarnya bisa diaktifkan kembali. Kamu hanya perlu melewati sejumlah prosedur yang telah ditentukan. Simak cara menghidupkan pajak motor yang mati lama dan persyaratannya dalam artikel berikut, ya. 

Cara menghidupkan pajak motor yang mati lama

Samsat Keliling
potret Samsat Keliling (polri.go.id)

Kamu bisa datang ke kantor Samsat tempat motormu terdaftar untuk menghidupkan pajak motor yang mati lama. Pastikan datang pada hari dan jam kerja untuk mendapatkan pelayanan yang optimal, ya. Adapan urutan cara menghidupkan pajak motor yang mati lama meliputi beberapa hal berikut. 

1. Cek status pajak kendaraan

Sebelum melakukan tindakan lebih lanjut, periksa status pajak motor. Kamu bisa mengeceknya melalui situs resmi Samsat atau aplikasi cek pajak yang tersedia. Pastikan untuk mengetahui berapa lama pajak tersebut sudah mati dan jumlah denda yang harus dibayarkan.

2. Hitung denda yang harus dibayar

Setelah mengetahui status pajak, langkah berikutnya adalah menghitung denda yang harus dibayarkan. Denda tersebut biasanya dihitung berdasarkan waktu pajak mati.

Namun, perlu dipahami bahwa setiap daerah mungkin memiliki kebijakan berbeda, ya. Nah, selain itu, pastikan untuk memahami perhitungan denda tersebut agar dapat mempersiapkan dana sejumlah yang nominal yang ditagihkan.

3. Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan

Sebelum mengurus pembayaran pajak, siapkan juga semua dokumen yang diperlukan. Hal itu dilakukan agar proses pembayaran pajak motor yang lama mati dapat berjalan lancar dan cepat.

4. Bayar pajak di kantor Samsat

Setelah semua dokumen siap, kamu bisa membayar pajak di kantor Samsat terdekat. Pastikan untuk meminta tanda terima sebagai bukti pembayarannya. Simpan tanda terima pembayaran tersebut dengan baik untuk mengantisipasi apabila dibutuhkan pada kemudian hari.

5. Perbarui STNK dan simpan bukti pembayaran

Setelah itu, jangan lupa untuk memperbarui status STNK motormu. Proses ini biasanya bisa dilakukan di kantor Samsat setelah pembayaran pajak dan denda dilunasi. Nah, setelah melakukan langkah-langkah ini, STNK motor yang sebelumnya mati secara otomatis aktif kembali.

Cara menghitung denda pajak motor yang lama mati

Denda pajak motor yang lama mati berbeda-beda. Hal itu ditentukan dari durasi waktu STNK motor tersebut mati. Berikut cara menghitung denda pajak atau STNK yang mati:

  1. Denda PKB = 25% per tahun
  2. Denda SWDKLLJ Rp35 ribu-Rp80 ribu
  3. Keterlambatan 3 bulan = (PKB x 25% x 3/12) + denda SWDKLLJ
  4. Keterlambatan 6 bulan = (PKB x 25% x 6/12) + denda SWDKLLJ
  5. Keterlambatan 1 tahun = (PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ
  6. Keterlambatan 2 tahun = 2 x (PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ

Syarat menghidupkan pajak motor yang sudah mati

STNK
ilustrasi STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)

Untuk dapat mengaktifkan kembali pajak atau STNK yang sudah mati, kamu perlu menyiapkan beberapa persyaratan yang harus dibawa saat mengunjungi Samsat. Berikut daftar persyaratan yang harus kamu penuhi untuk menghidupkan pajak motor yang sudah mati:

  1. STNK asli dan salinannya
  2. BPKB asli dan salinannya
  3. KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya
  4. Hasil cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir
  5. Surat keterangan bahwa tidak ada perubahan kendaraan
  6. Bukti pembayaran pajak motor (jika membayar via online)
  7. Kendaraan terkait yang pajaknya ingin diaktifkana kembali.

Demikian info terkait cara menghidupkan pajak motor yang mati lama serta persyaratannya. Semoga bermanfaat!

FAQ seputar cara menghidupkan pajak motor yang mati lama

1. Apa yang dimaksud dengan pajak motor mati lama?

Pajak motor mati lama berarti kendaraan belum membayar pajak tahunan selama lebih dari satu tahun, sehingga statusnya tidak aktif dan bisa terkena denda atau bahkan pemblokiran data di Samsat.

2. Apakah motor dengan pajak mati lama masih bisa dihidupkan kembali?

Ya, motor dengan pajak mati lama tetap bisa diaktifkan kembali asalkan masih terdaftar di sistem Samsat dan tidak dalam status blokir permanen atau rusak berat.

3. Apa saja syarat untuk menghidupkan pajak motor yang mati lama?

Kamu perlu membawa beberapa dokumen penting, yaitu STNK asli, BPKB asli, KTP pemilik asli, serta fotokopi semua dokumen tersebut. Jika ada perubahan kepemilikan, sertakan juga surat jual beli.

4. Di mana bisa mengurus pajak motor yang mati lama?

Kamu bisa mengurusnya langsung di kantor Samsat induk tempat kendaraan terdaftar. Untuk pajak yang mati lebih dari dua tahun, umumnya tidak bisa dilakukan di Samsat keliling atau layanan online.

5. Apakah ada denda jika pajak motor mati lama?

Ada. Denda dihitung berdasarkan lama keterlambatan, biasanya sekitar 25% dari pajak pokok per tahun ditambah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang juga menambah total biaya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Uswatun Khasanah
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us

Latest in Automotive

See More

Incar Pengguna Perempuan, Kendaraan Listrik Yadea Dirilis Lewat TikTok

14 Okt 2025, 21:14 WIBAutomotive