Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Mudah Mengajukan Blokir STNK Kendaraan Secara Online

ilustrasi STNK motor (suzuki.co.id)
ilustrasi STNK motor (suzuki.co.id)
Intinya sih...
  • Persiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan blokir STNK secara online, seperti KTP, STNK, BPKB, dan surat pernyataan penjualan.
  • Langkah-langkah mengajukan blokir STNK online melalui situs resmi Bapenda provinsi tempat kendaraan terdaftar dengan mengisi formulir dan unggah dokumen.
  • Manfaat blokir STNK secara online antara lain efisiensi waktu, keamanan, perlindungan hukum, dan kemudahan proses tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bagi pemilik kendaraan yang sudah menjual mobil atau motornya, melakukan blokir STNK menjadi langkah penting agar tidak terkena pajak kendaraan yang bukan lagi miliknya. Banyak orang mengabaikan proses ini karena menganggapnya rumit dan harus datang langsung ke Samsat. Padahal, kini pemerintah telah mempermudah proses blokir STNK dengan sistem online, sehingga bisa dilakukan dari rumah tanpa harus mengantre panjang.

Blokir STNK secara online bertujuan untuk menghapus data kepemilikan kendaraan dari sistem pajak daerah atas nama pemilik lama. Dengan begitu, pemilik sebelumnya tidak akan lagi dibebani tagihan pajak tahunan maupun terkena tilang elektronik (ETLE) jika kendaraan tersebut melanggar aturan lalu lintas. Proses ini cepat, mudah, dan bisa diakses melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di masing-masing provinsi, termasuk DKI Jakarta dan daerah lain yang telah menerapkan sistem digital.

1. Persiapkan dokumen yang diperlukan

ilustrasi STNK dan BPKB (wuling.id)
ilustrasi STNK dan BPKB (wuling.id)

Sebelum mengajukan blokir STNK secara online, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat administratif. Dokumen tersebut antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama di STNK, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta surat pernyataan penjualan kendaraan bermaterai. Jika kendaraan hilang atau rusak parah, pemohon juga perlu melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Pastikan seluruh dokumen telah discan dalam format PDF atau JPEG dengan ukuran file yang sesuai ketentuan situs Bapenda. Hal ini penting agar proses unggah dokumen tidak mengalami kendala. Untuk kendaraan yang dijual, pemilik juga disarankan menyimpan bukti transaksi atau perjanjian jual-beli, sebagai bukti pendukung bahwa kendaraan memang telah berpindah tangan.

2. Langkah-langkah mengajukan blokir STNK online

ilustrasi Samsat Keliling (polri.go.id)
ilustrasi Samsat Keliling (polri.go.id)

Proses pengajuan blokir STNK online dapat dilakukan dengan mengunjungi situs resmi Bapenda provinsi tempat kendaraan terdaftar. Misalnya, untuk wilayah DKI Jakarta, pemilik kendaraan bisa mengakses situs [https://bapenda.jakarta.go.id/](https://bapenda.jakarta.go.id/) dan memilih menu Layanan Kendaraan Bermotor lalu klik Blokir Kendaraan. Setelah itu, isi formulir yang disediakan dengan data pribadi, nomor polisi kendaraan, serta alasan pemblokiran.

Setelah data diisi lengkap, unggah seluruh dokumen yang diminta, lalu klik kirim. Sistem akan memverifikasi data dan mengirimkan notifikasi melalui email atau pesan singkat mengenai status permohonan. Biasanya, proses verifikasi hanya memakan waktu beberapa hari kerja. Jika permohonan disetujui, status kendaraan akan berubah menjadi diblokir di sistem Samsat, dan pemilik lama tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan tersebut.

3. Manfaat blokir STNK secara online

ilustrasi Samsat Keliling (samsatcorner.com)
ilustrasi Samsat Keliling (samsatcorner.com)

Melakukan blokir STNK secara online memberikan banyak keuntungan, terutama dalam hal efisiensi waktu dan keamanan. Pemilik tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat dan menunggu antrean panjang. Prosesnya bisa dilakukan kapan saja, cukup menggunakan ponsel atau komputer dengan koneksi internet. Selain itu, sistem online juga meminimalkan risiko kesalahan input data karena seluruh informasi dimasukkan langsung oleh pemilik kendaraan.

Manfaat lain yang tak kalah penting adalah perlindungan hukum. Dengan STNK yang sudah diblokir, pemilik lama tidak akan lagi menerima tagihan pajak, tilang elektronik, atau tanggung jawab jika kendaraan tersebut digunakan untuk tindakan ilegal. Jadi, meskipun kendaraan sudah lama dijual atau tidak digunakan, jangan menunda untuk melakukan blokir STNK. Kini prosesnya mudah, cepat, dan bisa dilakukan hanya dengan beberapa klik dari rumah.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in Automotive

See More

Penyebab Mobil Overheat di Tanjakan, Waspadai Hal Ini!

14 Nov 2025, 10:05 WIBAutomotive