Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Oktober 2026, Cek Informasinya
Antrian membayar PKB di depan loket pembayaran di Samsat Hanoman Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Sejumlah provinsi membuka pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada Oktober 2026, dengan periode berbeda; Banten, Lampung, Bangka Belitung, dan Papua Barat berakhir 31 Oktober.

  • Fasilitas yang ditawarkan mencakup diskon pokok PKB, penghapusan denda, pembebasan pajak progresif, keringanan tunggakan, serta insentif mutasi dan balik nama kendaraan.

  • Pemilik kendaraan perlu memeriksa ketentuan daerah masing-masing melalui Samsat atau Bapenda, karena pembebasan denda belum tentu mencakup pokok pajak, opsen, SWDKLLJ, maupun biaya lain.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jadwal pemutihan pajak kendaraan bulan Oktober 2026 ini jadi kabar yang sangat ditunggu-tunggu oleh para pemilik kendaraan di berbagai daerah.

Kita sama-sama tahu, membayar pajak kendaraan, apalagi jika ada tunggakan yang menumpuk, bisa bikin pengeluaran bulanan terasa agak "boncos".

Tapi tenang, kabar baiknya adalah pemerintah daerah di beberapa provinsi sedang memberikan keringanan khusus. Ini adalah momen yang sangat pas buat kamu membereskan administrasi kendaraan dengan biaya yang jauh lebih ringan dan hati yang lebih tenang.

Yuk, kita simak bersama daftar provinsi yang masih membuka kesempatan berhemat ini di bulan Oktober, lengkap dengan rincian fasilitasnya!

1. Jawa Tengah

Kabar baik buat kamu yang tinggal di Jawa Tengah! Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program keringanan pajak kendaraan yang berlaku cukup panjang, yakni hingga 31 Desember 2026.

Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Sejumlah insentif yang diberikan meliputi:

  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5%.

  • Pengurangan sanksi administrasi yang disesuaikan dengan besaran diskon pokok pajak.

  • Keringanan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk tunggakan yang terjadi sejak 5 Januari 2025.

2. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan pembebasan dan keringanan pajak daerah, termasuk PKB, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur. Salah satu fasilitas yang sangat menarik adalah pembebasan tunggakan pokok PKB, yang juga mencakup kendaraan roda dua untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kendaraan roda tiga.

Kamu bisa memanfaatkan program ini melalui berbagai kanal yang memudahkan, seperti:

  • Kantor Bersama Samsat dan Samsat Keliling.

  • Samsat Jempol.

  • ATM Samsat QRIS.

  • Kantor pos, gerai minimarket, serta sejumlah kanal pembayaran digital.

3. Banten

Pemerintah Provinsi Banten menggelar program keringanan pajak kendaraan pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Jadi, bulan ini adalah bulan penutupnya. Keringanan yang diberikan meliputi:

  • Pembebasan 100% denda PKB.

  • Diskon 5% pokok PKB untuk pembayaran yang dilakukan sebelum jatuh tempo.

  • Keringanan khusus bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Banten.

4. Bali

Pemerintah Provinsi Bali memberikan program keringanan pajak kendaraan yang berlaku sepanjang tahun 2026. Program ini sangat adil karena menyesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan. Rinciannya adalah:

  • Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 8%.

  • Kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc mendapatkan potongan sebesar 9%.

  • Tersedia diskon tambahan khusus bagi kendaraan yang tidak memiliki riwayat tunggakan.

5. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung memberikan program keringanan pajak dan balik nama kendaraan yang berlaku 1 September hingga 31 Oktober 2026. Bagi kamu yang memiliki tunggakan, ada solusi yang ditawarkan, yaitu:

  • Skema pembayaran tertentu untuk kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun, disertai penghapusan sisa tunggakan dan denda.

  • Pembebasan pajak progresif.

  • Sejumlah diskon untuk proses mutasi atau balik nama kendaraan.

6. Kepulauan Bangka Belitung

Jika kamu berada di Kepulauan Bangka Belitung, sebaiknya segera bertindak karena program pemutihan pajak kendaraan di sini berlangsung dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Artinya, bulan ini adalah kesempatan terakhir. Sejumlah keringanan yang bisa kamu dapatkan meliputi:

  • Pembebasan denda PKB.

  • Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua (BBNKB II).

  • Catatan: Pengurusan bisa dilakukan di kantor layanan Samsat terdekat selama periode program berlangsung.

7. Sulawesi Utara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara turut memberikan keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Desember 2026. Dengan masa berlaku yang masih panjang, masyarakat masih punya banyak waktu untuk memanfaatkan program ini di bulan Oktober. Keringanan yang diberikan meliputi:

  • Pengurangan pokok pajak sebesar 25%.

  • Pembebasan pajak progresif.

  • Pembebasan pokok pajak untuk satu tahun berjalan.

8. Nusa Tenggara Barat

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan sejumlah keringanan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026.

Perlu dicatat, program penghapusan 100% denda keterlambatan dan pokok tunggakan untuk tahun 2020 ke bawah telah berakhir pada 30 September 2026. Namun, masih ada insentif yang bisa dimanfaatkan pada Oktober, khususnya bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang ingin melakukan mutasi ke NTB. Fasilitasnya meliputi:

  • Potongan pajak 50 persen pada tahun pertama.

  • Pembebasan denda keterlambatan khusus proses mutasi.

  • Catatan: Insentif mutasi kendaraan ini berlaku hingga 19 Desember 2026.

9. Papua Barat

Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Program ini sangat membantu masyarakat dan memberikan banyak pilihan keringanan, di antaranya:

  • Penghapusan pokok PKB untuk tunggakan pajak tahun keenam dan seterusnya, termasuk sanksi dendanya.

  • Insentif pajak sebesar 12% bagi warga yang membayar pajak sebelum/saat jatuh tempo dan tidak memiliki tunggakan.

  • Penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga tahun kelima.

  • Pengurangan pokok PKB sebesar 10% untuk tunggakan tahun berjalan hingga tahun kelima.

  • Pengurangan BBNKB sebesar 10%.

Hal penting yang perlu kamu perhatikan sebelum ke Samsat

Sebelum kamu buru-buru berangkat ke Samsat, ada satu hal penting yang perlu dipahami agar ekspektasimu sesuai dengan kenyataan. Setiap program memiliki ketentuan dan komponen pajak yang berbeda-beda di tiap daerah.

Sebagai contoh, penghapusan denda tidak selalu berarti pokok pajak ikut dihapus. Begitu pula, pembebasan PKB tidak otomatis mencakup opsen, SWDKLLJ, pajak progresif, atau biaya administrasi lainnya.

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pemilik kendaraan untuk mengecek rincian program yang berlaku secara spesifik di provinsi tempat kendaraan terdaftar sebelum melakukan pembayaran. Kamu bisa menghubungi call center Samsat setempat atau mengecek situs resmi Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) di wilayahmu.

Dengan memanfaatkan momen ini, kamu tidak hanya menghemat pengeluaran, tetapi juga memastikan kendaraanmu memiliki legalitas yang lengkap dan aman saat dikendarai.

Semoga informasi ini membantu kamu merencanakan pengeluaran dan membereskan administrasi kendaraan dengan lebih mudah, ya!

Curated For You

Editorial Team

Related Article