Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
voaindonesia.com

Sepeda motor memang menjadi moda transportasi utama bagi masyarakat Indonesia. Tidak peduli jarak jauh atau dekat, motor akan selalu jadi andalan masyarakat. Mulai dari kemudahan dalam melakukan kredit motor sampai kemudahannya selama di jalan bagi pemotor menjadi alasan semakin tinggi jumlah kendaraan roda dua tersebut.

Pertengahan tahun ini pemerintah beserta Komisi V DPR RI akan melakukan pembatasan terhadap sepeda motor yang dianggap sudah terlalu banyak. Langkah ini juga, seperti dilansir kompas.com, menurut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk meningkatkan keinginan masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum.

Wilayah 'gerak' motor akan dibatasi.

Default Image IDN

Menurut Jonan, pemerintah dan DPR akan melanjutkan bahasan ini setelah Lebaran. Namun, dirinya sendiri sudah bisa memberikan gambaran tentang peraturan barunya nanti. Jonan ingin sepeda motor yang kerap jadi transportasi jarak jauh lintas kota, bahkan provinsi dilarang. Motor, menurut Jonan, bukanlah transportasi yang tepat, terlebih jika barang yang dibawa dalam jumlah besar.

Kemudian, mantan Direktur Utama Kereta Api Indonesia (KAI) itu menambahkan nantinya kemungkinan sepeda motor hanya boleh digunakan dalam wilayah yang terbatas, baik di kota ataupun provinsi. Selain wilayah 'gerak' motor, pemerintah juga akan membatasi kecepatan motor. Masalah pengemudi yang 'ugal-ugalan' jadi target utama pemerintah. Jonan mengaku pihaknya ingin terus menekan angka kecelakaan akibat sepeda motor.

Menurut pengamat transportasi Djoko Setidjowarno, mengenai kecepatan motor, pemerintah bisa membatasi satuan volume silider pada mesin motor atau centimeter cubic (CC). Masalah yang harus dihadapi juga jumlah kendaraan yang semakin meningkat.

Kemudahan kredit meningkatkan jumlah motor.

Editorial Team

Tonton lebih seru di