Motor Listrik Parkir (unsplash.com/ather energy)
Pembelian motor listrik secara kredit tetap memiliki kewajiban pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati. Jika terjadi keterlambatan atau gagal bayar, perusahaan pembiayaan dapat melakukan proses penagihan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, anggapan bahwa motor listrik tidak menarik untuk ditarik bukan alasan untuk mengabaikan kewajiban cicilan.
Proses penagihan maupun penarikan kendaraan juga tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ada aturan dan prosedur yang mengatur pelaksanaan jaminan pembiayaan, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak. Jika menghadapi kesulitan membayar cicilan, langkah yang lebih baik adalah berkomunikasi dengan perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi yang memungkinkan.
Jadi, motor listrik bukan kendaraan yang otomatis aman dari risiko penarikan. Anggapan bahwa kendaraan ini jarang menjadi incaran debt collector mungkin muncul karena pasar motor listrik bekas, nilai jual kembali, dan kondisi baterainya memiliki karakteristik tersendiri. Namun, selama kendaraan masih terikat pembiayaan, kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi sesuai perjanjian.