Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Motor Jarang Dipakai, Kok Tetap Harus Bayar Pajak?

ilustrasi Vespa klasik (unsplash.com/Tao Xanh Kim)
ilustrasi Vespa klasik (unsplash.com/Tao Xanh Kim)
Intinya sih...
  • Pajak adalah kewajiban atas kepemilikan, bukan pemakaian
  • Pajak yang menunggak bisa menumpuk dan merepotkan
  • Menghindari masalah hukum dan administratif

Banyak orang berpikir kalau sepeda motor jarang dipakai atau bahkan hanya disimpan di garasi, maka tidak perlu membayar pajaknya. Toh, motornya tidak menimbulkan polusi, tidak merusak jalan, dan tidak terlibat dalam lalu lintas. Tapi anggapan ini ternyata keliru. Sebab, meski motor tidak digunakan sekalipun, pemilik tetap wajib membayar pajak setiap tahun.

Kebijakan ini memang sering menimbulkan pertanyaan, apalagi bagi pemilik kendaraan tua atau motor koleksi. Tapi di balik kewajiban tersebut, ada sejumlah alasan logis dan hukum yang perlu dipahami agar tidak salah langkah.

1. Pajak adalah kewajiban atas kepemilikan, bukan pemakaian

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Dok, Diskominfo Provinsi Kaltim)
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Dok, Diskominfo Provinsi Kaltim)

Prinsip dasar pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban atas kepemilikan, bukan pemanfaatannya. Jadi selama motor itu masih terdaftar atas nama pemilik dan belum dilakukan penghapusan registrasi dari data Samsat, maka pajak tetap dikenakan. Sama seperti rumah yang kosong tetap dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kendaraan yang diam di garasi pun tetap dikenai PKB.

Artinya, bukan seberapa sering motor digunakan yang menentukan pajaknya, melainkan fakta bahwa motor tersebut masih menjadi aset aktif yang tercatat dalam sistem.

2. Pajak yang menunggak bisa menumpuk dan merepotkan

ilustrasi pajak kendaraan bermotor (freepik.com/freepik)
ilustrasi pajak kendaraan bermotor (freepik.com/freepik)

Sering kali pemilik merasa aman karena motornya tidak digunakan, sehingga merasa tak perlu buru-buru bayar pajak. Padahal, penundaan ini justru membuat jumlah tagihan menumpuk dari tahun ke tahun. Ditambah lagi denda keterlambatan dan denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang bisa cukup besar.

Saat motor hendak dijual, dibalik nama, atau digunakan kembali, barulah pemilik sadar bahwa biaya yang harus dibayarkan jauh lebih besar karena akumulasi tunggakan.

3. Menghindari masalah hukum dan administratif

ilustrasi tilang (pexels.com/Kindel Media)
ilustrasi tilang (pexels.com/Kindel Media)

Motor yang pajaknya mati tidak hanya berisiko terkena denda, tetapi juga bisa bermasalah saat ada pemeriksaan atau razia kendaraan. Polisi bisa menilang jika STNK sudah mati lebih dari setahun. Bahkan, dalam beberapa kasus, motor bisa ditahan sampai pajak diselesaikan.

Selain itu, jika suatu saat motor ingin digunakan kembali—misalnya untuk kebutuhan mendesak—proses administrasinya akan lebih rumit dan mahal jika pajaknya sudah bertahun-tahun tidak dibayar.

So, meski motor jarang dipakai atau tidak pernah digunakan, pajaknya tetap wajib dibayar selama kendaraan tersebut belum dihapus dari sistem kepemilikan. Membayar pajak setiap tahun menjaga status hukum kendaraan tetap sah, mencegah penumpukan denda, dan menghindari kerumitan administratif di kemudian hari.

Jadi, daripada menunggu menumpuk dan membuat pusing, lebih baik tetap bayar pajak tepat waktu. Lagipula, ada kalanya motor yang lama diam bisa kembali berguna—dan akan lebih baik jika kondisinya sudah legal secara administratif.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us