Motor listrik semakin banyak digunakan sebagai kendaraan harian di Indonesia. Desainnya yang modern, biaya operasional relatif hemat, serta perawatan yang berbeda dari motor bensin membuat kendaraan ini menarik perhatian masyarakat. Namun, ada satu hal yang kerap menimbulkan pertanyaan, yakni apakah motor listrik juga memiliki nomor rangka dan nomor mesin seperti sepeda motor konvensional?
Jawabannya, motor listrik tetap memiliki nomor rangka dan identitas pada sistem penggeraknya. Hanya saja, penyebutan dan bentuk identitas komponen penggeraknya bisa berbeda karena motor listrik tidak menggunakan mesin pembakaran internal. Perbedaan ini penting diketahui, terutama ketika membeli motor listrik bekas atau mengurus dokumen kendaraan.
