Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan di lima kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Induk hingga Sabtu mulai Oktober 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini dilatarbelakangi banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk mengurus administrasi atau membayar pajak kendaraannya ke kantor Samsat.

"Kini masyarakat DKI Jakarta tak perlu khawatir lagi jika akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor pada libur akhir pekan," ujar Lusiana dalam siaran tertulis, Senin (2/10/2023).

1. Kebijakan hanya berlaku di kantor Samsat Induk

Ilusatrasi Samsat Drive Thru untuk pembayaran pajak kendaraan. IDN Times/Rudy Bastam

Kebijakan ini hanya berlaku di kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah kota administrasi tidak termasuk layanan gerai dan keliling.

"Masyarakat yang membayar PKB di kantor Samsat dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang," ujarnya.

2. Penghapusan sanksi administratif sampai 29 Desember

Editorial Team

Tonton lebih seru di