Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
instagram.com/bikerhits

Jakarta, IDN Times - Memodifikasi motor memang menjadi kepuasan tersendiri bagi para pecinta motor. Gak masalah kalau kamu ingin modifikasi motor menjadi lebih unik ketimbang dari keluaran pabrikan, tapi jangan sampai hasilnya melanggar peraturan lalu lintas, ya.

Biar gak kelewat batas aturan, kamu harus perhatikan beberapa hal berikut ini. Dijamin kamu bakal aman dari tilang polisi, deh.

1.Jangan mengubah dimensi motor

Ilustrasi motor mio dimodif menjadi chopper (bukalapak.com)

Mungkin kamu pernah mendengar ada skutik yang dimodifikasi menjadi chopper, tentu ini sangat mengubah dimensi motor. So, usahakan jangan pernah melakukan cara ini. Sekalinya ingin mengubah pun harus mengikuti uji kelayakan di Kementerian Perhubangan.

Perlu diketahui, mengubah dimensi motor dilarang keras kepolisian. Sebab, akan terjadi ketidaksesuaian dengan format pada STNK maupun BPKB motormu.

2.Jangan mengubah rangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di