Jakarta, IDN Times - Setiap pengendara, baik sepeda motor mau pun mobil, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena itu pastikan kamu memiliki SIM sebelum berkendara. Kalau sudah punya SIM, pastikan SIM tersebut masih berlaku.
Kalau masa berlaku SIM sudah mau habis, lekas lakukan perpanjangan. Tapi Polda Metro Jaya sedang meniadakan perpanjangan SIM selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
“Ini untuk mengurangi antrean kerumunan perpanjangan SIM,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri.