Sepeda motor listrik semakin mudah ditemukan di jalanan Indonesia. Kehadirannya tidak hanya membawa perubahan pada teknologi penggerak kendaraan, tetapi juga memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai administrasi kendaraan. Salah satunya adalah perbedaan surat tanda nomor kendaraan (STNK) motor listrik dan motor bensin.
Sekilas, kedua STNK tersebut terlihat serupa karena sama-sama menjadi bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Namun, ada beberapa informasi teknis dan komponen biaya yang berbeda. Perbedaan ini penting dipahami, terutama bagi masyarakat yang baru pertama kali membeli motor listrik.
