Uji Praktik SIM Boleh Pakai Kendaraan Pribadi

Jakarta, IDN Times – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan kesempatan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalukan uji praktik menggunakan kendaraan pribadi, tanpa biaya tambahan.
Hal tersebut diumumkan melalui unggahan akun Twitter TMC Polda Metro Jaya pada Selasa (01/10/2022). Namun dalam unggahan tersebut dijelaskan beberapa ketentuan dalam ujian praktik menggunakan kendaraan pribadi.
1. Hanya berlaku setiap Minggu

Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa uji praktik menggunakan kendaraan pribadi tidak dilakukan setiap hari, melainkan hanya setiap Minggu, mulai 08.00 WIB hingga 11.30 WIB. Lokasi pelaksaan berada di Satpas Daan Mogot di Jalan Raya Daan Mogot KM 11 Cengkareng, Jakarta Barat
Satpas Polda Metro Jaya juga menjelaskan ada ketentuan khusus soal uji praktik menggunakan kendaraan pribadi, yakni ditiadakan bila terdapat kedinasan, hari besar, dan hari libur naisonal.
“Libur bila digunakan untuk kedinasan, hari besarm dan hari libur nasional,” tulis unggahan tersebut.
2.Tidak dipungut biaya

Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan proses penggunaan kendaraan pribadi untuk uji praktik SIM tidak dipungut biaya.
Namun pernyataan tersebut membuat ragu warganet karena tidak teruji kebenarannya. Pasalnya informasi tersebut hanya ditulis dalam unggahan tanpa adanya tokoh Satpas yang menjamin informasi tersebut benar.
3.Menimbulkan sejumlah tanda tanya

Uji praktik menggunakan kendaraan pribadi dilakukan sebagai upaya untuk mempermudah penerbitan sebuah SIM. Ini dikarenakan beberapa hari lalu, Satpas disidak Kaporli Listyo Sigit Prabowo yang menginginkan penerbitan SIM dipermudah
Namun kebijakan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, salah satunya adalah bagaimana pemohon SIM membawa kendaraan mereka ke lokasi pengujian? Karena bila dilakukan, hal tersebut merupakan pelanggaran karena belum memiliki SIM.
Seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).