Cara Cek BPKB yang Digadaikan Tanpa Izin, Wajib Tahu!

Biar gak disalahgunakan

Jakarta, IDN Times – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan dokumen penting yang menyatakan kepemilikan sah atas sebuah kendaraan. Oleh karena itu, BPKB harus disimpan dengan baik agar tidak hilang maupun disalahgunakan.

Apalagi ada saja tindak kejahatan seperti BPKB digadaikan orang lain yang masih marak terjadi. Biasanya, hal ini terjadi ketika jual beli kendaraan bekas. Pembeli kendaraan bisa jadi ditipu dengan BPKB palsu, sedangkan BPKB yang asli digadaikan.

Untuk itu, penting buat kamu mengetahui cara cek BPKB yang digadaikan sebagai bentuk kewaspadaan. Berikut langkah-langkahnya.

Cara cek BPKB yang digadaikan

Cara Cek BPKB yang Digadaikan Tanpa Izin, Wajib Tahu!ilustrasi BPKB (facebook.com/GADAI BPKB MOTOR)

Mungkin kamu pun bertanya-tanya apakah BPKB yang digadaikan bisa dilacak? Jawabannya, bisa, ya. Caranya, kamu hanya perlu datang ke kantor Samsat terdekat.

Sesampainya di kantor Samsat, beritahukan kepada petugas bahwa kamu hendak mengecek status BPKB sedang digadaikan atau tidak. Selanjutnya, petugas akan melalukan pengecekan.

Jika didapati hasil bahwa BPKB digadaikan tanpa sepengetahuanmu, maka kamu bisa mengajukan surat kehilangan dan membuat BPKB baru. Untuk itu, kamu perlu menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan.

Syarat pengurusan BPKB hilang

Cara Cek BPKB yang Digadaikan Tanpa Izin, Wajib Tahu!ilustrasi BPKB yang sudah lunas (instagram.com/menolak.limbah.masyarakat)

Ada beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan untuk mengurus penerbitan BPKB baru. Berikut beberapa dokumen yang harus kamu bawa saat mengurus BPKB yang hilang:

  1. STNK asli kendaraan terkait
  2. KTP asli pemilik kendaraan terkait
  3. Membuat surat keterangan dari Reskrim
  4. Membuat laporan kehilangan BPKB ke kepolisian
  5. Membuat kliping iklan koran melalui dua media massa
  6. Mengisi formulir permohonan dan cek fisik yang telah dilegalisir di Samsat
  7. Membuat surat keterangan bermeterai dari bank yang menyatakan bahwa BPKB sudah bukan lagi agunan bank.

Baca Juga: 2 Cara Mengambil STNK yang Ditilang, Begini Prosedurnya

Cara mengurus BPKB yang hilang

Cara Cek BPKB yang Digadaikan Tanpa Izin, Wajib Tahu!ilustrasi BPKB (instagram.com/keibirojasa)

Setelah membawa dokumen yang dibutuhkan, kamu bisa pergi ke kantor Samsat terdekat. Serahkan dokumen yang kamu bawa kepada petugas dan mengikuti prosedur pengurusan BPKB hilang sebagai berikut:

  1. Bawa persyaratan dokumen dan kendaraan terkait ke kantor Samsat terdekat.
  2. Sesampainya di sana, ajukan permohonan penggantian BPKB yang hilang pada petugas.
  3. Selanjutnya, petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan terkait.
  4. Tunggu kendaraan selesai dicek fisik dan hasil pengecekan dilegalisir oleh petugas.
  5. Berikutnya, bayar biaya penerbitan BPKB yang hilang sesuai nominal yang diberitahukan.
  6. Selesai, kamu tinggal menunggu penerbitan BPKB. Lamanya tergantung dari Samsat masing-masing.

Biaya pembuatan BPKB baru karena hilang

Cara Cek BPKB yang Digadaikan Tanpa Izin, Wajib Tahu!ilustrasi BPKB (facebook.com/JOGJA2NDCHANCE VINTAGE SHOP)

Dalam penerbitan BPKB baru karena hilang, kamu akan dikenakan sejumlah biaya. Besaran biaya yang akan dibebankan tergantung dari jenis kendaraannya.

Untuk jenis kendaraan roda 2 atau 3 akan dikenakan biaya mulai Rp225 ribu. Sementara itu, untuk kendaraan roda 4 atau yang lebih besar akan dikenai tarif mulai Rp375 ribu.

Di luar itu, kamu mungkin perlu mengeluarkan biaya beli meterai Rp10 ribu untuk surat kuasa. Hal ini berlaku jika dalam proses pengurusannyadiwakilkan oleh orang lain yang kamu percaya dan telah diberi kuasa. Catatan pentingnya, jangan lupa buat surat kuasa, ya.

Nah, itulah rangkuman dari cara cek BPKB yang digadaikan hingga biaya penerbitannya jika ternyata BPKB hilang. Simak juga informasi seputar dunia otomotif lainnya, hanya di IDN Times.

Baca Juga: 2 Cara Mengambil STNK yang Ditilang, Begini Prosedurnya

Topik:

  • Uswatun Khasanah
  • Lea Lyliana
  • Mayang Ulfah Narimanda

Berita Terkini Lainnya