Jakarta, IDN Times - Sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024. Penyelenggaraan Munaslub 2024 tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.
Adapun pihak tergugat adalah Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024 (tergugat I). Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub 2024 (tergugat II), Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024 (tergugat III), dan Nurdin Halid selaku Ketua Sidang Munaslub 2024 (tergugat IV).
Selain itu, Ketua Umum Kadin Indonesia versi Munaslub 2024, Anindya Novyan Bakrie juga jadi pihak tergugat atau tergugat V.