25,1 Juta Warga Ditarget Jadi Penerima Rekening Gratis Saldo Rp50 Ribu

- Pemerintah menargetkan pembukaan rekening bersaldo awal Rp50 ribu bagi 25,1 juta warga berusia di atas 17 tahun dari kelompok desil 1 hingga 4, mulai November 2026.
- Program ini ditujukan memperluas akses layanan keuangan syariah, termasuk melalui BSI, sekaligus mempersempit kesenjangan antara pemahaman dan penggunaan produk syariah.
- BSI dan BRI ditugaskan menjangkau sekitar 30 persen penduduk yang belum memiliki rekening, guna mendorong digitalisasi ekonomi abu-abu dan memperluas aktivitas ekonomi formal.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menargetkan program pembukaan rekening dengan saldo awal Rp50 ribu bagi 25,1 juta penduduk Indonesia mulai berjalan pada November 2026.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan mengatakan, program ini diprioritaskan bagi masyarakat berusia 17 tahun ke atas yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4.
“Target kita prioritas sekarang di desil 1 sampai desil 4, sekitar 25,1 juta penduduk kita yang akan ditargetkan untuk pembukaan rekening. Usianya di atas 17 tahun,” ujarnya saat ditemui di Gedung JCC usai acara ISEF, Rabu (14/10/2026).
1. Pembukaan rekening ditargetkan awal tahun ini

Ilustrasi rekening bank (123rf/mrgao) Ferry belum merinci waktu pasti pelaksanaan program tersebut. Namun, pemerintah menargetkan pembukaan rekening dapat dimulai pada tahun ini.
"(Tahun) 2026 kita harapkan bisa jalan karena memang kita siapkan untuk 2026. Jadi, sekarang sudah Oktober. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera jalan. Iya (November),” tuturnya.
2. Pembukaan rekening saldo Rp50 ribu perluas akses terhadap layanan keuangan syariah

Ilustrasi keuangan syariah. Shutterstock/kenary820 Sementara itu, Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Wibowo mengatakan, program pembukaan rekening dengan saldo awal Rp50 ribu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.
Tak hanya itu, program ini juga menjadi langkah nyata untuk mempersempit kesenjangan antara pemahaman dan penggunaan produk syariah.
"Program ini untuk warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas, dari desil 1 sampai 4, salah satunya adalah melalui BSI. Sebagai langkah nyata untuk mempersempit kesenjangan antara pemahaman dan penggunaan produk syariah," ujarnya.
3. Sekitar 30 persen penduduk Indonesia belum memiliki rekening bank

ilustrasi rekening bank (vecteezy.com/sasirin pamai) Board of Advisors Prasasti sekaligus adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo mengungkap tujuan pemerintah memberikan rekening bank kepada masyarakat yang belum memiliki rekening. Dalam rencana tersebut, dua bank, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditugaskan untuk menjangkau masyarakat yang belum masuk dalam sistem perbankan.
Hashim menyebut, sekitar 30 persen penduduk Indonesia belum memiliki rekening bank. Menurutnya, kelompok masyarakat tersebut masih berada di luar sektor perbankan sehingga perlu dijangkau melalui digitalisasi ekonomi.
"Saya menghadiri rapat kabinet di mana diputuskan bahwa dua bank, Bank Syariah (Indonesia) dan Bank Rakyat (Indonesia), telah diberi tugas untuk memberikan akun/rekening bank kepada 30 persen penduduk Indonesia," kata Hashim dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di The Ritz-Carlton, Jakarta, Selasa (13/10).
Hashim menjelaskan, rencana itu menjadi bagian dari upaya pemerintah menjangkau ekonomi abu-abu atau grey economy, yakni aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya tercatat dalam sistem formal. Dengan semakin banyak masyarakat yang menggunakan layanan perbankan, pemerintah berharap dapat menjangkau lebih banyak aktivitas ekonomi dan meningkatkan penerimaan negara.
"Jadi salah satu cara untuk menjangkau hal ini dan benar-benar menyerap serta mengumpulkan pendapatan dari ekonomi abu-abu adalah dengan berdigitalisasi," tuturnya.
Untuk itu, pemerintah berencana menggratiskan biaya pembukaan rekening yang selama ini disebut mencapai Rp50 ribu. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat bisa memiliki rekening tanpa harus membayar biaya pembukaan.






















