Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah bentuk aset digital berbasis jaringan yang didistribusikan di sejumlah besar komputer. Struktur desentralisasi ini memungkinkan mata uang kripto berada di luar kendali pemerintah dan otoritas pusat. Ada berbagai jenis mata uang kripto dan yang paling populer saat ini adalah Bitcoin.
Meskipun semakin banyak orang beralih ke mata uang kripto sebagai investasi maupun alat pembayaran, tetapi status hukum mata uang kripto bervariasi di setiap negara. Di beberapa negara, status kripto diakui secara legal, tetapi sebagian lainnya menyatakan bahwa penggunaan kripto adalah ilegal. Bahkan, di beberapa negara, transaksi kripto dapat menyebabkan penggunanya mendapatkan hukuman berat.
Lalu, mana saja negara yang melarang penggunaan kripto dan apa alasan pelarangan tersebut? Ini dia ulasannya yang dirangkum dari laman Modern Diplomacy dan Euro News.