Jakarta, IDN Times - Allo bank merupakan bank digital yang berada dibawah naungan PT Mega Corpora milik pengusaha Chairul Tanjung. Pada 10 September 2021 lalu, Allo bank telah mendapat izin layanan perbankan digital dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.03/2018 disebutkan bahwa Layanan Perbankan Digital adalah layanan bagi nasabah Bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah dalam rangka melayani nasabah secara lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan (customer experience), serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah dengan memperhatikan aspek pengamanan.
Seiring dengan digitalisi yang terus berkembang di Indonesia, Allo bank bukanlah satu-satunya bank digital yang tersedia saat ini. Lantas apa saja yang membedakan Allo bank dengan bank-bank digital lainnya? Yuk simak penjelasannya dibawah ini!