Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
71 Perusahaan Kena Sanksi BEI, Ini Daftar Lengkapnya
Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: Felicia Joan Helvine Atmadjaja).
  • BEI menjatuhkan sanksi berupa suspensi perdagangan efek kepada sejumlah emiten karena terlambat menyerahkan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025.
  • Sebanyak 71 perusahaan tercatat melanggar ketentuan pelaporan atau belum membayar denda, terdiri dari 16 perusahaan yang baru disuspensi dan 55 lainnya diperpanjang masa suspensinya.
  • Sanksi ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-H, di mana BEI berwenang menghentikan sementara perdagangan efek setelah melewati batas waktu pelaporan selama 91 hari kalender.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
31 Desember 2025

Tenggat waktu penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan bagi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia.

29 Juni 2026

BEI mencatat 71 perusahaan belum menyerahkan laporan keuangan tahunan atau belum membayar denda keterlambatan.

30 Juni 2026

BEI mengumumkan suspensi baru bagi 16 perusahaan dan memperpanjang suspensi untuk 55 perusahaan lainnya melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00020/BEI.PLP/06-2026.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Bursa Efek Indonesia menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara perdagangan efek kepada 71 perusahaan tercatat karena keterlambatan penyampaian laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025.
  • Who?
    Bursa Efek Indonesia (BEI) dan 71 emiten yang terdaftar di papan utama serta papan pengembangan, termasuk beberapa perusahaan yang terkena suspensi penuh maupun sebagian.
  • Where?
    Tindakan dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia di Jakarta terhadap perusahaan-perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Pasar Reguler, Pasar Tunai, dan seluruh pasar bursa.
  • When?
    Sanksi diumumkan pada Selasa, 30 Juni 2026, berdasarkan pemantauan hingga 29 Juni 2026 melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00020/BEI.PLP/06-2026.
  • Why?
    Sanksi diberikan karena sejumlah perusahaan belum menyerahkan laporan keuangan auditan tahunan atau belum melunasi denda keterlambatan sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.
  • How?
    BEI menerapkan Peringatan Tertulis III, mengenakan denda Rp150 juta, serta memberlakukan suspensi baru bagi 16 emiten dan memperpanjang suspensi bagi 55 lainnya hingga kewajiban mereka dipenuhi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Banyak sekali, ada 71 perusahaan yang dimarahi oleh Bursa Efek Indonesia karena belum kasih laporan uang tahunan atau belum bayar denda. Jadi sekarang mereka tidak boleh jual beli saham dulu. Ada yang baru dihentikan, ada juga yang masih lanjut dihentikan. Mereka harus bereskan dulu biar bisa jualan lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah tegas Bursa Efek Indonesia dalam menjatuhkan sanksi dan suspensi kepada 71 perusahaan menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dan disiplin pelaporan keuangan. Tindakan ini mencerminkan upaya menjaga integritas pasar modal, memastikan kepatuhan emiten terhadap aturan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para investor melalui penegakan standar tata kelola yang konsisten.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan efek bagi sejumlah perusahaan tercatat di papan utama dan papan pengembangan.

Langkah tersebut diambil melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00020/BEI.PLP/06-2026 sebagai sanksi atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025.

BEI juga telah menjatuhkan Peringatan Tertulis III dan denda senilai Rp150 juta kepada emiten yang belum mengumpulkan laporan keuangan atau belum melunasi denda keterlambatan hingga batas waktu yang ditentukan.

"Mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi)," demikian pernyataan BEI dikutip Selasa (30/6/2026).

1. ​Aturan jangka waktu suspensi efek

gedung Bursa Efek Indonesia (BEI)/Indonesia Stock Exchange (IDX) (idx.co.id)

Berdasarkan aturan, BEI berwenang menghentikan sementara perdagangan efek emiten jika memasuki hari kalender ke-91 sejak melewati tenggat waktu pelaporan, perusahaan belum juga menyerahkan laporan keuangan.

Sanksi serupa juga berlaku bagi perusahaan yang sudah menyampaikan laporan tetapi belum membayar denda keterlambatan yang diatur dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. peraturan tersebut.

2. ​Puluhan perusahaan terkena sanksi kumulatif

Layar yang menunjukkan laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

​Hingga 29 Juni 2026, pemantauan bursa menunjukkan, terdapat 71 perusahaan tercatat yang melanggar ketentuan tersebut karena belum menyetor laporan keuangan tahunan atau belum membayar denda.

Merespons kondisi itu, BEI memberlakukan suspensi baru bagi 16 perusahaan tercatat di Pasar Reguler dan Tunai mulai sesi I per 30 Juni 2026. Bursa juga memutuskan untuk memperpanjang status suspensi efek bagi 55 perusahaan tercatat lainnya yang masuk dalam daftar pelanggaran.

3. Daftar 71 perusahaan tercatat yang disanksi

Wartawan mengambil gambar layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada 6 September 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Berikut adalah daftar lengkap 71 perusahaan tercatat yang dikenakan sanksi:

  1. ​PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS) – Aktif

  2. ​PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

  3. ​PT Arkha Jayanti Persada Tbk (ARKA) – Aktif

  4. ​PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) – Suspensi di Seluruh Pasar

  5. ​PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

  6. ​PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) – Aktif

  7. ​PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

  8. ​PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT) – Aktif

  9. ​PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

  10. ​PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS) – Suspensi di Seluruh Pasar

  11. ​PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) – Suspensi di Seluruh Pasar

  12. ​PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF) – Suspensi di Seluruh Pasar

  13. ​PT Black Diamond Resources Tbk (COAL) – Aktif

  14. ​PT Cowell Development Tbk (COWL) – Suspensi di Seluruh Pasar

  15. ​PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

  16. ​PT Toba Surimi Industries Tbk (CRAB) – Aktif

  17. ​PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) – Suspensi di Seluruh Pasar

  18. ​PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) – Suspensi di Seluruh Pasar

  19. ​PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) – Suspensi di Seluruh Pasar

  20. ​PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA) – Suspensi di Seluruh Pasar

  21. ​PT Aksara Global Development Tbk (GAMA) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

  22. ​PT Golden Plantation Tbk (GOLL) – Suspensi di Seluruh Pasar

  23. ​PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) – Aktif

  24. ​PT Hillcon Tbk (HILL) – Aktif

  25. ​PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) – Suspensi di Seluruh Pasar

  26. ​PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) – Suspensi di Seluruh Pasar

  27. ​PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) – Suspensi di Seluruh Pasar

  28. ​PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) – Suspensi di Seluruh Pasar

  29. ​PT Indofarma Tbk (INAF) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

  30. ​PT Indo Komoditi Korpora Tbk (INCF) – Aktif

  31. ​PT Tanah Laut Tbk (INDX) – Aktif

  32. ​PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) – Suspensi di Seluruh Pasar

  33. ​PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) – Aktif

  34. ​PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) – Suspensi di Seluruh Pasar

  35. ​PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU) – Suspensi di Seluruh Pasar

  36. ​PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) – Suspensi di Seluruh Pasar

  37. ​PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) – Suspensi di Seluruh Pasar

  38. ​PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM) – Aktif

  39. ​PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) – Suspensi di Seluruh Pasar

  40. ​PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) – Suspensi di Seluruh Pasar

  41. ​PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

  42. ​PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI) – Aktif

  43. ​PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) – Suspensi di Seluruh Pasar

  44. ​PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) – Suspensi di Seluruh Pasar

  45. ​PT Polaris Investama Tbk (PLAS) – Suspensi di Seluruh Pasar

  46. ​PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

  47. ​PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) – Suspensi di Seluruh Pasar

  48. ​PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) – Suspensi di Seluruh Pasar

  49. ​PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

  50. ​PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

  51. ​PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) – Suspensi di Seluruh Pasar

  52. ​PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) – Suspensi di Seluruh Pasar

  53. ​PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) – Suspensi di Seluruh Pasar

  54. ​PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) – Suspensi di Seluruh Pasar

  55. ​PT SMR Utama Tbk (SMRU) – Suspensi di Seluruh Pasar

  56. ​PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) – Suspensi di Seluruh Pasar

  57. ​PT Sugih Energy Tbk (SUGI) – Suspensi di Seluruh Pasar

  58. ​PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

  59. ​PT Jaya Swarasa Agung Tbk (TAYS) – Aktif

  60. ​PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM) – Suspensi di Seluruh Pasar

  61. ​PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) – Suspensi di Seluruh Pasar

  62. ​PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) – Suspensi di Seluruh Pasar

  63. ​PT Terregra Asia Energy Tbk (TGRA) – Suspensi di Seluruh Pasar

  64. ​PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) – Suspensi di Seluruh Pasar

  65. ​PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS) – Suspensi di Seluruh Pasar

  66. ​PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) – Suspensi di Seluruh Pasar

  67. ​PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) – Suspensi di Seluruh Pasar

  68. ​PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE) – Aktif

  69. ​PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) – Suspensi di Seluruh Pasar

  70. ​PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) – Aktif

  71. ​PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA) – Suspensi di Seluruh Pasar

Editorial Team

Related Article