Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ada Produk Indonesia yang Kena Tarif 143 Persen saat Ekspor ke AS
ilustrasi ekspor dan impor (pexels.com/Tom Fisk)
  • Pemerintah AS di bawah Donald Trump menetapkan bea masuk tinggi hingga 143 persen untuk impor panel surya asal Indonesia, menyusul temuan praktik subsidi yang dianggap tidak adil.
  • Kebijakan ini juga menarget India dan Laos sebagai langkah proteksi industri domestik AS, meski berpotensi meningkatkan biaya produksi serta harga bagi konsumen Amerika.
  • Penetapan tarif bermula dari petisi industri surya AS yang menilai impor bersubsidi merugikan pasar lokal, dengan keputusan final penyelidikan dijadwalkan pada 6 Juli mendatang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, resmi menetapkan bea masuk awal bagi impor panel surya asal Indonesia dengan tarif berkisar antara 86 hingga 143 persen.

Dilansir Economic Times, langkah ini diambil oleh Departemen Perdagangan Amerika Serikat setelah menyimpulkan adanya praktik subsidi manufaktur yang dianggap tidak adil.

Selain Indonesia, kebijakan serupa menyasar India dengan tarif sebesar 126 persen dan Laos 81 persen. Kebijakan itu merupakan upaya proteksi terhadap industri domestik AS dari serbuan produk impor yang harganya jauh lebih murah.

1. Alasan perlindungan produsen domestik

ilustrasi orang berada di dekat panel surya (pexels.com/Gustavo Fring)

Penetapan tarif tersebut merujuk pada temuan adanya subsidi asing yang memungkinkan eksportir dari Indonesia, India, dan Laos, menjual produk di bawah harga produsen panel surya di AS. Meski bertujuan memperkuat manufaktur dalam negeri Amerika, kebijakan itu diprediksi bakal meningkatkan ketidakpastian industri serta berisiko menaikkan biaya bagi produsen maupun konsumen di Negeri Paman Sam.

Berdasarkan data BloombergNEF, Indonesia bersama India dan Laos menyumbang 57 persen dari impor modul surya ke AS pada paruh pertama 2025. Khusus untuk India, nilai impor panel suryanya ke AS pada 2024 mencapai 792,6 juta dolar, melonjak lebih dari sembilan kali lipat dibandingkan dengan 2022.

2. Berbeda dengan tarif global Trump

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump saat Kongres. (AFP/Kenny Holston)

Bea masuk tersebut berbeda dengan tarif global besar-besaran yang sebelumnya diberlakukan Trump, namun dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pekan lalu.

Sebagai respons atas pembatalan tersebut, Trump mengeluarkan tarif baru sebesar 10 persen dengan ancaman kenaikan hingga 15 persen. Namun, Trump juga telah menyepakati perjanjian dagang bilateral dengan India awal Februari 2026 untuk meredakan ketegangan ekonomi kedua negara.

3. Berawal dari keluhan pelaku industri AS

Ilustrasi Pekerja Lingkungan Memantau Panel Surya. (pexels.com/Gustavo Fring)

Penyelidikan atas temuan adanya subsidi asing bermula dari petisi kelompok industri Alliance for American Solar Manufacturing and Trade yang meminta perlindungan bagi manufaktur AS. Pengacara utama aliansi tersebut, Tim Brightbill, menilai temuan tersebut sebagai langkah penting untuk memulihkan persaingan yang adil di pasar surya Amerika Serikat.

Brightbill menyatakan, investasi miliaran dolar yang dikucurkan produsen AS untuk membangun kapasitas domestik dan menciptakan lapangan kerja tidak akan berhasil jika impor yang diperdagangkan secara tidak adil dibiarkan mendistorsi pasar.

Keputusan final atas penyelidikan ini dijadwalkan terbit pada 6 Juli 2026 mendatang. Saat ini, Departemen Perdagangan AS juga tengah melakukan penyelidikan bea antidumping secara paralel terhadap sel surya yang diimpor dari Indonesia, India, dan Laos.

Editorial Team