Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, resmi menetapkan bea masuk awal bagi impor panel surya asal Indonesia dengan tarif berkisar antara 86 hingga 143 persen.
Dilansir Economic Times, langkah ini diambil oleh Departemen Perdagangan Amerika Serikat setelah menyimpulkan adanya praktik subsidi manufaktur yang dianggap tidak adil.
Selain Indonesia, kebijakan serupa menyasar India dengan tarif sebesar 126 persen dan Laos 81 persen. Kebijakan itu merupakan upaya proteksi terhadap industri domestik AS dari serbuan produk impor yang harganya jauh lebih murah.
