Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
AFPI Bentuk Timsus, Tangani Portofolio Pindar yang Izinnya Dicabut
Konferensi pers Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) soal dugaan kartel bunga pinjol, Rabu (14/5/2025). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membentuk tim khusus untuk membantu menangani pinjaman pada perusahaan fintech pendanaan atau pindar yang tidak lagi dapat menjalankan kegiatan usahanya.

Tim yang bernama Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI tersebut bertugas melanjutkan administrasi dan proses penagihan pinjaman yang masih berjalan kepada peminjam (borrower).

1. Pembentukan tim sudah dapat persetujuan OJK

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, keberadaan tim ini diharapkan dapat memastikan pinjaman yang masih berjalan tetap ditangani. Selain itu, tim akan menjadi titik komunikasi bagi pemberi dana (lender) selama proses penanganan portofolio.

"Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI dibentuk untuk membantu memastikan penanganan atas portofolio yang masih berjalan dapat terus dilakukan sekaligus menjadi titik komunikasi bagi lender selama proses tersebut," kata Entjik.

Pembentukan tim ini telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tim tersebut akan menangani portofolio pindar yang memasuki tahapan pencabutan izin usaha dan tidak lagi dapat menjalankan fungsi intermediasi.

2. Timsus tidak menjamin tingkat pengembalian dana (recovery rate) tertentu kepada lender

Ilustrasi Cadangan Devisa (IDN Times/Arief Rahmat)

Entjik menegaskan tim tersebut tidak menjamin tingkat pengembalian dana (recovery rate) tertentu kepada lender. Setiap portofolio akan ditangani berdasarkan kondisinya masing-masing. Tim akan mengupayakan langkah penagihan yang masih dapat dilakukan untuk memenuhi kewajiban peminjam.

"Hal ini penting karena bisnis pindar mempertemukan dua pihak, yakni peminjam dan pemberi dana. Jika platform tidak lagi beroperasi, proses administrasi dan penagihan pinjaman yang masih berjalan tetap perlu dilakukan agar kewajiban peminjam dapat ditindaklanjuti," tegasnya.

3. AFPI tetapkan kriteria tertentu agar penanganan portofolio berjalan optimal

ilustrasi cadangan devisa (unsplash.com/ Viacheslav Bublyk)

Menurut Entjik, tidak semua platform yang izinnya dicabut dapat ditangani oleh tim tersebut. AFPI menetapkan kriteria tertentu agar proses penanganan portofolio dapat berjalan optimal. Salah satu kriterianya yakni tidak terdapat temuan atau indikasi penyimpangan operasional platform yang memiliki implikasi hukum.

AFPI telah menunjuk Ronald T. Andi Kasim sebagai ketua satuan kerja tersebut. Tim ini memiliki struktur pelaksana dan penanggung jawab khusus di bawah AFPI.

"Dalam menjalankan tugasnya, tim juga akan didukung tenaga profesional sesuai kebutuhan dan ruang lingkup penugasan. Selanjutnya, tim akan menyampaikan laporan secara berkala kepada AFPI untuk diteruskan kepada OJK sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article